LHP Sudah di Meja Bupati, Kuasa Hukum Nilai Proses Dugaan Korupsi Desa Klapagading Kulon Terhambat

  • Bagikan

Warta1.id – Polemik pemberhentian sejumlah perangkat desa di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum sembilan perangkat desa, Ananto Widagdo, SH, S.Pd, menilai proses penanganan dugaan korupsi yang dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Banyumas mengalami hambatan birokrasi.

Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Jumat (8/5/2026), Ananto menyebut keterlambatan proses hukum diduga berkaitan dengan pemeriksaan ulang yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Banyumas terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Menurut Ananto, LHP tersebut sebelumnya telah selesai disusun, memuat nilai dugaan kerugian negara, dan disebut telah ditandatangani oleh Bupati Banyumas. Namun, proses pemeriksaan kembali dilakukan dengan alasan adanya pergantian pejabat di lingkungan Inspektorat.

Baca Juga :  Ratusan Warga Desa Tunggul Pandean Menolak Pembangunan Gardu Induk PLN, Tunggu Kehadiran Bupati Jepara

“LHP sudah selesai dan sudah ada tanda tangan Bupati. Tetapi justru dilakukan pemeriksaan ulang. Hal itu dinilai menghambat proses gelar perkara dan penetapan tersangka oleh penyidik Tipikor,” ujar Ananto dalam keterangannya.

Ia menambahkan, lambatnya proses hukum berdampak terhadap jalannya pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pihaknya meminta adanya percepatan penanganan perkara agar kepastian hukum segera diperoleh.

“Kami berharap proses hukum dapat berjalan lebih cepat demi kepastian hukum dan kelancaran pelayanan publik di desa,” katanya.

Baca Juga :  Kapolri Harus Turun Tangan: Usut Tuntas Kasus BBM Ilegal di Blora, Ketua IWOI Jateng Angkat Bicara

Selain menempuh jalur pidana, tim kuasa hukum juga tengah menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut ditujukan untuk membatalkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diterbitkan Kepala Desa Klapagading Kulon.

Ananto menilai penerbitan SK baru tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, mengingat SK sebelumnya telah dicabut oleh Bupati Banyumas. Ia juga menyebut status jabatan perangkat desa saat ini masih dalam kondisi status quo selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga :  Mantan Anggota DPRD Pesawaran Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan Jurnalis

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum meminta Bupati Banyumas mempertimbangkan penerbitan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara terhadap kepala desa apabila nantinya telah ada penetapan tersangka oleh penyidik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Inspektorat Kabupaten Banyumas maupun Pemerintah Kabupaten Banyumas terkait pernyataan yang disampaikan kuasa hukum tersebut. Begitu pula pihak Kepala Desa Klapagading Kulon belum memberikan tanggapan atas tudingan yang disampaikan.

Kasus ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Masyarakat diminta menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *