Kasus Penarikan Paksa Mobil di Purwokerto Memanas, KRT Ardhi Solehudin Siap Kawal hingga OJK

  • Bagikan

Warta1.id – Kasus dugaan penarikan paksa satu unit mobil milik nasabah oleh perusahaan pembiayaan di Purwokerto memasuki babak baru. Peristiwa ini memicu sorotan publik setelah muncul klaim adanya pelanggaran prosedur dalam proses penarikan kendaraan.

Nasabah bernama Ani Furwanti melaporkan bahwa unit mobil Toyota Agya miliknya ditarik oleh pihak PT Astra Sedaya Finance (ACC) Purwokerto. Penarikan tersebut diduga dilakukan tanpa pemberitahuan resmi maupun prosedur fidusia yang semestinya.

Menanggapi hal ini, KRT Ardhi Solehudin, SH, M.Kom, yang dikenal sebagai pemilik media dan pengamat integritas publik di Jawa Tengah, menyatakan akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Ia menilai peristiwa ini berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pembiayaan.

Baca Juga :  Eggi Sudjana Ungkap Laporan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke Amnesty International Tak Ditanggapi

“Penarikan kendaraan tanpa pemberitahuan resmi merupakan preseden buruk. Nasabah datang dengan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban, namun justru dihadapkan pada situasi yang tidak transparan,” ujar Ardhi dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4).

Ardhi juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum berinisial Boby dalam kasus ini. Oknum tersebut disebut menjanjikan keamanan kendaraan kepada nasabah, namun diduga justru berperan dalam penyerahan unit kepada pihak lain tanpa persetujuan pemilik.

Baca Juga :  Pemkot Semarang Siagakan 1 Juta Liter Air Bersih Antisipasi Dampak El Nino

“Perlu ada penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum tersebut,” katanya.

Selain itu, Ardhi mempertanyakan kebijakan internal perusahaan pembiayaan yang disebut menolak pembayaran tunggakan dari nasabah. Menurutnya, penolakan tersebut berpotensi merugikan konsumen dan perlu diklarifikasi oleh pihak terkait.

Di sisi lain, laporan pengaduan telah disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di wilayah Purwokerto. Ardhi mengapresiasi respons awal dari OJK, namun menegaskan pentingnya tindak lanjut yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  IWOI DPW Jateng Walk Out dari Rapat Pemkab Jepara, Jawaban PLN dan Pemdes Dinilai Penuh Kejanggalan

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika diperlukan, langkah lanjutan akan ditempuh sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Astra Sedaya Finance (ACC) Purwokerto belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan konsumen serta kepatuhan lembaga pembiayaan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *