Warta1.id – Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat bulan kepada dua terdakwa, Hernan Quryanto alias Seman bin Sarmin dan Didik Kristiyanto bin K. Soewardi, karena terbukti menghalangi kerja jurnalistik. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin, 6 April 2026.
Majelis hakim yang diketuai Budi menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 18 Ayat (1) juncto Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni empat bulan penjara.
Perkara ini bermula dari insiden yang terjadi di lobi Gedung DPRD Kabupaten Pati, Jalan Dr. Wahidin Nomor 2A, Kelurahan Pati Lor, Kecamatan Pati, pada Kamis, 4 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, berlangsung rapat lanjutan panitia khusus (pansus) hak angket dengan agenda pemeriksaan Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung.
Dalam persidangan tersebut, Torang Manurung diketahui melakukan aksi keluar ruang sidang (walk out) sebelum rapat berakhir. Sejumlah pihak, termasuk wartawan, kemudian mengikuti yang bersangkutan menuju lantai dasar gedung.
Di area lobi, dua jurnalis, Umar Hanafi dari Murianews dan Mutia Parasti Widawati dari Lingkar TV, berupaya melakukan wawancara dengan menghadang Torang Manurung di dekat pintu keluar utama. Namun, dalam situasi tersebut, kedua terdakwa yang berada di lokasi bersama kelompok masyarakat yang menamakan diri Masyarakat Pati Cinta Damai, melakukan tindakan yang dinilai menghambat kerja jurnalistik.
Berdasarkan fakta persidangan, Hernan Quryanto menarik tangan kanan Umar Hanafi ke arah belakang rombongan, sementara Didik Kristiyanto memegang pundak serta menarik tangan kiri Umar. Tarikan tersebut menyebabkan Umar terjatuh dan mengenai Mutia, sehingga keduanya tidak dapat melanjutkan upaya wawancara.
Akibat insiden itu, kedua jurnalis kehilangan kesempatan memperoleh keterangan langsung dari Torang Manurung terkait alasan dirinya meninggalkan rapat pansus sebelum selesai. Tindakan para terdakwa dinilai telah menghambat pelaksanaan tugas pers dalam mencari dan memperoleh informasi.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan hak yang dilindungi undang-undang, dan setiap bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana.
Putusan ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya penghormatan terhadap kerja pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta penyampaian informasi kepada publik.












