Warta1.id – Pembangunan Gardu Induk (GI) milik PT PLN (Persero) di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, menuai sorotan warga. Proyek infrastruktur kelistrikan tersebut diduga berdiri di atas tanah bengkok milik desa yang termasuk dalam kawasan tanaman pangan.
Sejumlah warga mempertanyakan proses alih fungsi lahan yang dinilai tidak transparan. Mereka menilai lahan yang merupakan aset desa atau bondo desa semestinya digunakan untuk kepentingan produktif masyarakat, bukan dialihkan menjadi area instalasi listrik bertegangan tinggi tanpa penjelasan terbuka.
“Sejak awal warga menolak adanya proyek gardu induk ini karena lokasinya berada di lingkungan perkampungan padat penduduk,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain persoalan status lahan, kekhawatiran terhadap aspek keselamatan juga mencuat. Warga menilai keberadaan gardu induk di tengah permukiman berpotensi menimbulkan risiko bagi lingkungan sekitar, mengingat instalasi tersebut beroperasi dengan tegangan listrik tinggi.
“Sangat berbahaya karena berada di tengah pemukiman. Kami khawatir terhadap keselamatan dan kenyamanan warga,” lanjutnya.
Tanah bengkok sendiri merupakan aset desa yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan pemerintah desa dan lazim dimanfaatkan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, status kawasan sebagai lahan tanaman pangan umumnya memiliki perlindungan agar tidak mudah dialihfungsikan menjadi penggunaan non-pertanian.
Warga berharap pemerintah daerah serta instansi terkait dapat memberikan penjelasan resmi mengenai legalitas penggunaan lahan tersebut, termasuk proses perizinan yang ditempuh. Mereka juga meminta kejelasan terkait kajian dampak lingkungan dan aspek keselamatan yang seharusnya menjadi pertimbangan utama sebelum proyek berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT PLN (Persero) maupun pemerintah daerah setempat terkait dugaan alih fungsi lahan dan penolakan warga tersebut.












