Dugaan Pemerasan oleh Oknum APH di Pemalang, Kerugian Korban Capai Rp100 Juta

  • Bagikan

Warta1.id – Dugaan praktik transaksional perkara kembali mencuat di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Seorang ibu rumah tangga bernama Sri Tenang Asih melaporkan adanya dugaan pemerasan yang melibatkan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di tingkat kepolisian dan kejaksaan. Total kerugian yang dialami korban disebut mencapai Rp100 juta.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, dugaan pelanggaran bermula saat proses penyidikan di lingkungan kepolisian, yang diduga melibatkan oknum di Polres Pemalang. Korban mengaku diminta sejumlah uang dengan iming-iming dapat membantu membebaskan anaknya dari jeratan hukum.

Seorang oknum yang disebut sebagai kanit berinisial H diduga meminta uang hingga Rp100 juta, yang kemudian dinegosiasikan menjadi Rp70 juta. Modus yang digunakan antara lain meminta korban membuka rekening tabungan berisi uang kesepakatan, lalu menyerahkan buku tabungan tersebut kepada yang bersangkutan.

Baca Juga :  PT Praba Mas Hill Perbaiki Ruas Jalan Candi Penataran Raya Untung Suropati

Namun, janji untuk membantu proses hukum tidak terealisasi. Anak korban tetap diproses hingga tahap penuntutan dan dipindahkan ke rumah tahanan. Korban menilai tindakan tersebut sebagai bentuk dugaan penipuan dan penyalahgunaan kewenangan.

Dugaan praktik serupa juga terjadi saat perkara memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Pemalang. Seorang oknum jaksa berinisial A diduga meminta tambahan uang hingga Rp50 juta. Meski sempat menolak, korban mengaku akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp30 juta dengan harapan dapat meringankan tuntutan.

Baca Juga :  Pedagang Sepatu di Bandar Lampung Ditangkap Polisi karena Jual Pipa Gading Rokok

Selain itu, korban juga menuding adanya tindakan yang tidak profesional, seperti pemeriksaan terhadap barang pribadi tanpa dasar yang jelas serta sikap intimidatif terkait perhiasan yang dikenakan. Korban juga mengaku tidak mendapatkan informasi transparan mengenai jadwal sidang pertama, yang berdampak pada keterbatasan pendampingan hukum bagi terdakwa.

Secara hukum, tindakan yang dituduhkan kepada para oknum tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait pemerasan dan gratifikasi. Selain itu, dugaan pelanggaran etik juga merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2012.

Baca Juga :  Ketua Umum IWO Indonesia Dukung Kejagung Usut Skandal Migas Pertamina

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun kejaksaan terkait tudingan tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan dalam menyikapi kasus ini.

Pengawasan internal diharapkan segera dilakukan oleh Propam Polda Jawa Tengah serta Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melalui bidang pengawasan, guna memastikan integritas penegakan hukum tetap terjaga.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses peradilan, serta perlindungan terhadap masyarakat dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan dan mencederai rasa keadilan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *