Warta1.id – Aktivitas usaha yang diduga penambangan pasir kembali beroperasi di wilayah Gowok, Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Rabu (6/4/2026), meski sebelumnya sempat ditutup aparat.
Usaha tersebut diketahui menggunakan izin dengan KBLI 93231 atau sektor agrowisata, namun di lapangan terpantau adanya kegiatan penjualan material tambang.
Ketidaksesuaian antara izin dan praktik usaha ini memunculkan dugaan pelanggaran hukum, termasuk indikasi penggunaan izin sebagai tameng untuk menghindari regulasi pertambangan yang mewajibkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan dokumen lingkungan. Selain itu, operasional di lokasi juga disinyalir menggunakan solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor terbatas.
Kabid Investigasi GNP Tipikor DPW Jateng, M Soleh, menyatakan pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada instansi terkait untuk mendorong penelusuran menyeluruh. Ia menegaskan dugaan pelanggaran tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berpotensi pidana.
Sebelumnya, aktivitas serupa pernah ditindak Polda Jawa Tengah, namun kini diduga kembali berjalan dengan modus berbeda. Hingga saat ini, pihak pengelola belum memberikan keterangan resmi, sementara masyarakat mendesak aparat dan pemerintah segera melakukan penindakan dan pengawasan menyeluruh.












