Warta1.id – Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), serta penerima pensiun lainnya akan tetap diberikan pada tahun 2026. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Berdasarkan aturan tersebut, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat dilakukan pada Juni 2026. Namun, pemerintah juga membuka kemungkinan pembayaran dilakukan setelah Juni apabila proses administrasi belum selesai pada bulan tersebut.
Besaran gaji ke-13 akan mengacu pada komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Komponen tersebut umumnya meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lain yang melekat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk proses penyaluran, PT Taspen sebagai lembaga pengelola dana pensiun ASN akan mengumumkan jadwal resmi pencairan kepada para penerima. Dana nantinya ditransfer langsung ke rekening masing-masing pensiunan.
Mengacu pada pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, pembayaran gaji ke-13 biasanya dilakukan pada awal bulan. Pada 2024 misalnya, pencairan dilakukan secara bertahap mulai 3 Juni.
Kebijakan gaji ke-13 dinilai menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam membantu kebutuhan ekonomi para pensiunan, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah yang identik dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga.
Meski demikian, pensiunan diimbau tetap menunggu pengumuman resmi dari pemerintah maupun PT Taspen terkait tanggal pasti pencairan dan mekanisme pembayaran agar terhindar dari informasi yang belum terverifikasi.












