PT Volta Indonesia Semesta Disorot, Puluhan Karyawan Diduga Jadi Korban Skorsing dan Intimidasi

Warta1.id – Skorsing sepihak dan intimidasi adalah pelanggaran hak pekerja. Menurut UU Ketenagakerjaan, perusahaan tidak boleh memotong upah selama masa skorsing dan dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan.

Hal ini yang telah dialami oleh puluhan karyawan PT. Volta Indonesia Semesta Yang berlokasi di Kawasan Industri Candi (KIC) Blok K No. 18E-18F Ngaliyan, Kota Semarang Jawa Tengah. Pasalnya seluruh karyawan tersebut telah mendapatkan surat skorsing sepihak dari pihak perusahaan.

Dengan adanya surat skorsing tersebut puluhan karyawan sudah tidak bekerja (dirumahkan) maupun beraktifitas seperti biasanya dengan dalih sedang menjalani pemeriksaan dari aparat kepolisian terkait dugaan pelanggaran pencurian.

Namun dilihat dari kronologis kejadian para karyawan tersebut tidak tertangkap tangan maupun tidak adanya bukti CCTV (Closed-Circuit Television). yang memperlihatkan bahwa puluhan karyawan tersebut tidak melakukan apa yang perusahaan tuduhkan.

Menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya, ada dugaan pihak perusahaan malah terkesan bekerjasama dengan aparat agar para puluhan karyawan tersebut untuk mengakui bahwa mereka bersalah dan bisa memutuskan hubungan kerja puluhan karyawan tanpa adanya pesangon maupun hak-hak dari karyawan, mengingat para karyawan ini sudah bekerja lebih dari 7 Tahun.

Baca Juga :  Arogansi Bupati Pemalang Batalkan SK Perpanjangan Jabatan Dirut PDAM Berujung Gugatan

Dalam hal ini pihak perusahaan PT. Volta Indonesia Semesta diduga telah melanggar Undang Undang tenaga kerja, pasalnya puluhan karyawan dikumpulkan disebuah ruangan dan di introgasi oleh para Aparat Penegak Hukum (APH) mengaku dari anggota Polrestabes Semarang yang tidak memperlihatkan Sprint (Surat Perintah). Dan diduga terjadi intimidasi yang mengarah kekerasan fisik.

Seharusnya jika itu resmi, puluhan karyawan tersebut harus dipanggil ke kantor kepolisian dan mendapatkan surat panggilan untuk konfirmasi maupun dimintain keterangan sesuai Standart Operasional Prosesdur (SOP). Namun hal ini tidak dilakukan.

Padahal jika dilihat dari sudut pandang kesalahan, perusahaan juga banyak melakukan kecurangan. Adanya dugaan PT. Volta Indonesia Semesta menyamarkan perijinan beberapa gudang di Kawasan Industri Candi (KIC) dan dugaan adanya manipulasi pajak serta adanya informasi yang menyatakan bahwa jika mendatangkan sparepart dari luar negeri, dokumen surat jalan tidak sesuai dengan nominal fisik barang yang di price list.

Baca Juga :  Penemuan Jasad Perempuan Tertindih Motor Gegerkan Warga Sarangan

Sebagai pengingat jika pihak perusahaan dalam hal ini PT. Volta Indonesia Semesta telah lalai dan menyalahgunakan wewenang, puluhan karyawan tersebut bisa melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

Hak Karyawan Saat Mengalami SkorsingUpah Tetap Dibayar: Perusahaan wajib memberikan upah penuh beserta hak lainnya selama masa skorsing.

Bersifat Sementara: Skorsing adalah langkah sementara dalam proses PHK atau sanksi indisipliner, dan bukan pemutusan hubungan kerja.Bukan

Bukan Menggantung Status: Pekerja tidak boleh digantung statusnya tanpa kejelasan waktu.Hak Karyawan Terkait IntimidasiTindakan intimidasi, pemaksaan pengunduran diri (resign), atau perundungan di tempat kerja melanggar norma ketenagakerjaan dan dapat diproses secara hukum jika mengarah pada ancaman fisik atau psikologis.

Langkah Pelaporan dan PenyelesaianJika Anda atau rekan kerja mengalami tindakan ini, segera lakukan langkah strategis berikut:

Baca Juga :  Sidang Gugatan Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Digelar, Roy Suryo dan Sejumlah Tergugat Mangkir

Catat Kronologi & Kumpulkan Bukti: Kumpulkan dokumen seperti surat skorsing, rekaman, e-mail, atau pesan WhatsApp yang membuktikan adanya intimidasi.

Laporkan ke HRD/Serikat Pekerja: Sampaikan keberatan secara tertulis dengan melampirkan bukti-bukti yang ada.Lapor ke Kementerian

Ketenagakerjaan (Kemnaker):Gunakan kanal resmi pemerintah untuk melaporkan pelanggaran norma kerja dan intimidasi. Anda bisa mengajukan pengaduan melalui portal Lapor Menaker.

Lapor ke Disnakertrans Setempat:Kunjungi atau hubungi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sesuai domisili perusahaan (untuk wilayah Semarang, Anda dapat berkonsultasi langsung ke Disnakertrans setempat).

Bipartit hingga Pengadilan:Jika mediasi di tingkat perusahaan tidak membuahkan hasil, minta perundingan bipartit dan lanjutkan dengan pencatatan perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Pastikan Anda mendokumentasikan setiap tahapan proses dan tidak menandatangani surat pengunduran diri jika tidak sesuai dengan kesepakatan atau di bawah tekanan.

Sampe berita ini diturunkan belum adanya keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait yang melakukan klarifikasi terkait hal ini.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *