Pria Asal Jember Diduga Kembali Lakukan KDRT, Korban Siapkan Laporan Ulang

  • Bagikan

Warta1.id – Dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat di wilayah Malang. Seorang pria berinisial DE (38), warga Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, diduga kembali melakukan kekerasan terhadap istrinya, NF (35), meski sebelumnya sempat menempuh jalur damai.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, insiden kekerasan terbaru itu terjadi kurang dari satu bulan setelah kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan di tingkat kepolisian. Saat itu, korban sempat mencabut laporan dengan harapan pelaku tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga :  Koordinator Daerah Serikat Usaha Muhammadiyah Periode 2025-2026 Resmi Dilantik, Fokus pada Pemberdayaan Ekonomi Umat

Namun, situasi rumah tangga pasangan tersebut kembali memanas. Pertengkaran dipicu persoalan ekonomi yang belum terselesaikan. Dalam peristiwa terbaru, korban diduga kembali mengalami kekerasan fisik, bahkan disebut terjadi di hadapan anak-anak mereka.

Pihak keluarga korban mengungkapkan, tekanan yang terus berulang berdampak serius terhadap kondisi psikologis NF. “Korban saat ini mengalami tekanan mental yang berat. Kondisinya sangat memprihatinkan akibat kejadian yang berulang,” ujar salah satu anggota keluarga, Kamis (10/4).

Baca Juga :  TNI dan BCA Kirimkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Keluarga menyebut, upaya damai yang sebelumnya ditempuh tidak memberikan efek jera kepada pelaku. Karena itu, korban kini mempertimbangkan langkah hukum lanjutan demi keselamatan diri dan anak-anaknya.

Dalam waktu dekat, korban berencana kembali melaporkan dugaan KDRT tersebut ke pihak kepolisian. Selain menuntut proses hukum atas tindakan kekerasan, korban juga akan mengajukan tuntutan terkait hak asuh anak serta pembagian aset dalam rumah tangga.

Baca Juga :  Kawal Ketat Dapur MBG, Pastikan SOP dan Keamanan Pangan Tercapai Demi Generasi Sehat dan Unggul

“Kami sedang menyiapkan bukti-bukti. Korban sudah tidak sanggup bertahan dan ingin menempuh jalur hukum,” kata pihak keluarga.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait rencana pelaporan ulang tersebut. Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak terlapor juga belum membuahkan hasil.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap korban KDRT serta perlunya penanganan serius dari aparat penegak hukum agar kejadian serupa tidak terus berulang.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *