Memanas, Prof Anna Mariana Laporkan MA dan AW ke Polda Metro Jaya

Persoalan yang melibatkan sejumlah kader Partai Golkar asal Sumatera Selatan kembali bergulir ke ranah hukum. Prof. Dr. Hj. Anna Mariana, SH., MH., melalui kuasa hukumnya Edy Darmawanto, SH., melaporkan dua kader berinisial MA dan AW ke Polda Metro Jaya, Kamis (13/8/2026).

Keduanya dilaporkan atas dugaan ancaman dan pencemaran nama baik terhadap Prof Anna.

Kuasa hukum Prof Anna menyebut laporan tersebut merupakan langkah hukum setelah pihaknya menilai sejumlah persoalan yang sebelumnya telah diselesaikan melalui mekanisme internal partai kembali muncul.

Dua Peristiwa Dugaan Ancaman

Edy Darmawanto mengungkapkan, dugaan ancaman yang menjadi bagian dari laporan disebut terjadi dalam dua peristiwa.

Pertama, ketika MA dan AW mendatangi kediaman Prof Anna. Kedua, ketika terjadi peristiwa di Kantor DPP Partai Golkar.

Menurut Edy, dalam peristiwa di kantor DPP tersebut terdapat tindakan berteriak dan dugaan upaya ancaman secara fisik terhadap kliennya.

Baca Juga :  Hidup Tapi Dianggap Mati, Warga Simongan Diduga Jadi Korban Pemalsuan Data dan Perebutan Warisan

“Dugaan ancaman terjadi dua kali, yakni ketika mereka datang ke kediaman Prof Anna dan ketika berada di kantor DPP Partai Golkar,” jelas Edy.

Pihaknya mengaku telah menyerahkan bukti-bukti terkait peristiwa tersebut kepada Polda Metro Jaya.

Konten Media Sosial Ikut Dilaporkan

Tidak hanya dugaan ancaman, Prof Anna juga melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang disebut berlangsung melalui media sosial.

Menurut Edy, sejumlah unggahan dari berbagai akun sejak April hingga Agustus 2026 telah dikumpulkan sebagai bagian dari bukti laporan.

Pihaknya juga mempersoalkan dugaan perekaman percakapan tanpa izin yang kemudian disebut disebarluaskan melalui media sosial.

“Kami sudah melampirkan bukti-bukti tersebut dalam laporan,” ujar Edy.

Kuasa Hukum: Persoalan Sudah Diselesaikan

Edy menegaskan bahwa pihaknya memandang pokok persoalan yang selama ini dibawa oleh MA dan AW sebenarnya telah selesai.

Baca Juga :  Tamparan Keras Aparat Penegak Hukum Tentang Pernyataan Anak Pelaku Penjual Rokok Ilegal Yang Kontrofersi

Menurut dia, para pihak telah membuat kesepakatan tertulis dengan perantara berinisial AP. Kesepakatan tersebut, kata Edy, juga telah dilaksanakan termasuk terkait pengembalian sesuai kesepakatan.

Karena itu, pihak Prof Anna mempertanyakan mengapa persoalan tersebut kembali muncul ke ruang publik.

Edy juga menegaskan bahwa Prof Anna tidak terlibat dalam keputusan Dewan Etik Partai Golkar. Ia juga menyatakan Ketua Dewan Etik dan Ketua Umum DPP Partai Golkar tidak terlibat dalam persoalan yang menjadi pokok sengketa tersebut.

Disebut Sudah Mendapat Sanksi Etik

Menurut Edy, MA dan AW sebelumnya telah dijatuhi sanksi etik berat oleh Dewan Etik Partai Golkar.

Keduanya juga disebut telah beberapa kali meminta maaf kepada pimpinan Partai Golkar dan Dewan Etik melalui surat maupun video.

Namun, pihak Prof Anna menilai tindakan yang dipersoalkan kembali terjadi.

Baca Juga :  Posko Mudik Linkom Semarang Dibuka, Sediakan Beragam Fasilitas untuk Pemudik

Edy juga menyoroti aktivitas di media sosial yang disebut menampilkan foto Ketua Dewan Etik dan Ketua Umum DPP Partai Golkar.

Menurutnya, perilaku kader partai seharusnya tetap mengedepankan prinsip PD2LT, yakni Prestasi, Dedikasi, Disiplin, Loyalitas, dan Tidak Tercela.

Tempuh Jalur Hukum

Edy mengatakan Prof Anna sebelumnya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Sekjen Partai Golkar.

Namun, karena dugaan tindakan yang dipersoalkan dinilai terus berulang, pihaknya akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Kini, pihak Prof Anna menyerahkan proses selanjutnya kepada Polda Metro Jaya.

“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Edy.

Perlu ditegaskan, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Keterangan MA dan AW juga diperlukan untuk memperoleh perspektif yang berimbang mengenai perkara ini.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *