Warta1.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode April hingga 5 Juni 2026 di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Jalan Tanah Putih, Kota Semarang, Jumat (5/6/2026) siang.
Kegiatan pemusnahan digelar usai konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang dipimpin Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto didampingi Wadir Resnarkoba Polda Jateng AKBP Donny Sardo Lombantoruan. Hadir pula perwakilan dari BNNP Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bidlabfor Polda Jateng, serta Yayasan GERAM Jateng.
Dalam keterangannya, AKBP Donny Sardo Lombantoruan menyebut selama periode April hingga awal Juni 2026, Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Satresnarkoba jajaran berhasil mengungkap 449 kasus tindak pidana narkotika dengan total 554 tersangka diamankan.
“Selama periode April sampai dengan 5 Juni 2026, Polda Jateng dan jajaran berhasil mengungkap 449 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 554 tersangka. Berbagai barang bukti yang berhasil diamankan tersebut menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di Jawa Tengah,” ujarnya.
Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya, termasuk sabu seberat 1,54 kilogram yang diduga akan diedarkan di wilayah Jawa Tengah. Berdasarkan perhitungan kepolisian, pengungkapan kasus tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 167.964 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan, kehadiran para tersangka dalam kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses pembuktian dan transparansi penanganan perkara.
“Hari ini selain menggelar rilis pengungkapan kasus, kami juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan menghadirkan para tersangka untuk menyaksikan secara langsung dan memberikan kesaksian bahwa barang bukti tersebut benar diamankan dari mereka,” jelasnya.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti lebih dahulu diperiksa dan diuji oleh Bidlabfor Polda Jateng untuk memastikan kesesuaiannya dengan hasil laboratorium. Proses pemeriksaan turut disaksikan langsung oleh para tersangka.
Pemusnahan dilakukan dengan mencampurkan barang bukti narkotika ke dalam wadah berisi air dan asam sulfat hingga larut dan tidak lagi memiliki nilai guna. Seluruh proses dilakukan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Perwakilan Bidlabfor Polda Jateng menyatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui pemeriksaan laboratoris dan dinyatakan positif mengandung zat narkotika sesuai berita acara pemeriksaan laboratorium.
Apresiasi atas pengungkapan kasus tersebut juga datang dari perwakilan BNNP Jawa Tengah yang menilai langkah aparat menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Sementara itu, Ketua Yayasan GERAM Jateng Havid Sungkar, SH menegaskan pemberantasan narkoba memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat karena narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa.
Menutup kegiatan, Kombes Pol Artanto mengajak masyarakat untuk aktif membantu aparat penegak hukum dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berani melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan dan kepedulian bersama demi menjaga masa depan generasi penerus bangsa,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan