Diduga Nama Baik dan Data Pribadinya Tersebar Seorang Advokad Lapor ke Polda Jateng

Warta1.id – Bagas Pamenang Nugroho melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah pada Senin (18/5/2026).

Dalam pelaporan tersebut, Bagas didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Havid Mochamad Ridho, SH dan Bambang Tri Setio Listiono, SH, MH, serta jajaran Squad Nusantara. Laporan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng dengan nomor STTLP/116/V/2026/JATENG/SPKT.

Kuasa hukum pelapor, Havid Mochamad Ridho atau yang akrab disapa Havid Sungkar, mengatakan pihaknya mendampingi kliennya untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan seorang terlapor berinisial AF.

Baca Juga :  Kapolri Harus Turun Tangan: Usut Tuntas Kasus BBM Ilegal di Blora, Ketua IWOI Jateng Angkat Bicara

“Hari ini kami mendampingi klien kami untuk membuat laporan di Polda Jawa Tengah terkait dugaan pencemaran nama baik dan dugaan penyebaran data pribadi,” ujar Ridho kepada wartawan di Mapolda Jateng.

Menurutnya, laporan tersebut kini masih menunggu proses dan tindak lanjut dari penyidik Direktorat Siber Polda Jateng.

Sementara itu, Bagas mengaku baru mengetahui adanya unggahan di media sosial dan media daring yang memuat identitas pribadinya pada 11 Mei 2026. Ia menyebut sejumlah data pribadi, seperti nama lengkap, tanggal lahir, hingga informasi lain diduga dicantumkan dalam unggahan yang beredar.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Investasi Bodong Dewa Aldo Serena di Semarang Berlarut Sejak 2023, Kini Dalam Penanganan Dirreskrimum Polda Jateng

“Nama lengkap, tanggal lahir, dan beberapa data pribadi saya disebutkan dalam unggahan maupun pemberitaan yang beredar,” kata Bagas.

Bagas menambahkan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik berupa tangkapan layar, rekaman video, tautan pemberitaan, serta keterangan saksi. Ia juga menyatakan belum pernah menerima permintaan klarifikasi dari pihak terkait sebelum laporan dibuat.

“Sampai hari ini saya merasa belum pernah dihubungi untuk dimintai klarifikasi,” ujarnya.

Berdasarkan surat tanda terima laporan polisi, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dugaan pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Baca Juga :  Jawaban Singkat "OK" Dari Kanit Tipidter Polresta Banyumas Terkait Tambang Ilegal di Gunung Wetan Menyiratkan Banyak Makna

Ketua DPW Jawa Tengah Squad Nusantara, Didik Nalogo, yang turut hadir dalam proses pelaporan, berharap perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjaga situasi kondusif.

“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik dan semua pihak tetap menjaga kondusivitas,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *