Warta1.id – Seorang nasabah bernama Yuliani, warga Karangayu, Semarang Barat, mengaku kesulitan mengambil BPKB kendaraan miliknya di Koperasi Jaya Manunggal meski seluruh pinjaman disebut telah lunas.
Yuliani menjelaskan, BPKB kendaraan sebelumnya dijadikan jaminan pinjaman di koperasi tersebut. Namun saat hendak mengambil dokumen itu, ia justru diminta membayar denda tambahan sekitar Rp8 juta yang dinilai melebihi nilai pinjaman awal.
“Semua kewajiban saya sudah lunas, tapi BPKB masih ditahan dan saya diminta membayar denda,” ujar Yuliani.

Menurut pengakuannya, upaya meminta penjelasan kepada pihak koperasi telah dilakukan beberapa kali, namun BPKB disebut belum bisa diserahkan sebelum denda dibayar penuh.
Merasa dirugikan, Yuliani kemudian meminta pendampingan hukum kepada LBH Rimba Karma untuk mencari kejelasan atas persoalan tersebut. Pihak LBH menyatakan akan mengkaji kasus itu dan membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran atau tindakan yang merugikan nasabah.
Kasus ini memicu sorotan terhadap praktik lembaga keuangan non-bank, khususnya terkait transparansi denda dan penahanan agunan milik nasabah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koperasi Jaya Manunggal belum memberikan klarifikasi resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh keterangan berimbang.

Tinggalkan Balasan