Praktisi Hukum Agus Flores: Angkutan Pasir PT LGI Tak Boleh Lewati Jalan IUP PT SKS, Terancam Pidana 5 Tahun

Warta1.id – Praktik pengangkutan pasir oleh PT LGI yang diduga melintasi jalan hauling (holing) milik IUP PT SKS menuai sorotan. Praktisi hukum yang juga Ketua Umum Fast Respon (FRN) Counter Polri, Agus Flores R. Mas, MH., Agus Rugiarto, SH., menegaskan bahwa penggunaan jalan tambang milik perusahaan lain tanpa hak merupakan pelanggaran hukum.

Pendapat tersebut disampaikan Agus Flores saat dimintai keterangan oleh media pada Jumat (20/2), terkait aktivitas angkutan pasir di wilayah Magelang. Ia menegaskan, setiap perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib memiliki jalan hauling sendiri sebagai bagian dari persyaratan perizinan.

Baca Juga :  Malam Demokrasi di Musholla Al'Ala, Nyaman Terpilih Sebagai Nahkoda RW 03 Penyangkringan

“Tidak dibolehkan. Syarat perizinan IUP harus memiliki holing atau jalan tersendiri,” tegas Agus.

Menurutnya, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam aturan itu, pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp100 miliar.

Saat ditanya mengenai kemungkinan sanksi bagi truk maupun alat berat yang melintasi jalan IUP PT SKS untuk mengambil pasir di PT LGI, Agus menyebut bahwa kendaraan dan alat berat tersebut berpotensi dikenai sanksi hukum.

Baca Juga :  Jurnalis Ambarita Jadi Korban Pengeroyokan Saat Liputan, Kebebasan Pers Kembali Terancam

“Truk dan alat berat bisa dikenakan denda Rp100 miliar atau hukuman penjara,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan para pengemudi truk agar berhati-hati dalam mengambil material tambang. Agus menyarankan agar pengambilan pasir dilakukan di lokasi yang sah dan tidak melewati wilayah IUP perusahaan lain tanpa izin.

“Saran saya, para driver yang mengambil pasir di Magelang ambil pasir di tempat yang sah saja tanpa melewati holing IUP lain. Khawatir perusahaan SKS bisa menuntut denda hingga miliaran rupiah,” katanya.

Lebih lanjut, Agus meminta PT LGI untuk segera membangun jalan hauling sendiri sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menekankan, jika tidak dipatuhi, ancaman pidana lima tahun penjara atau denda Rp100 miliar dapat diberlakukan sebagaimana diatur dalam UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020.

Baca Juga :  Kapolresta Pati Besuk Enam Korban Kerusuhan Aksi Penyampaian Aspirasi

Agus juga mempertanyakan apakah aktivitas tersebut telah terpantau aparat penegak hukum. Menurutnya, apabila terbukti terjadi pelanggaran, kepolisian memiliki kewenangan untuk menyita truk dan alat berat yang melintas di wilayah IUP perusahaan lain tanpa izin.

“Ini harus segera dihentikan sebelum ada tindakan hukum. Aturannya sudah jelas di UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020,” pungkasnya.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *