Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional Bernilai Rp 670 Miliar dalam Gain Operation

Warta1.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Bareskrim bekerja sama dengan Polda Jawa Barat dan Bea Cukai berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dalam operasi besar bertajuk Gain Operation.

Penggerebekan yang dilakukan di beberapa wilayah di Jawa Barat berhasil menyita barang bukti narkoba senilai sekitar Rp 670 miliar.

Barang bukti tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa dari ancaman bahaya narkotika.

Dalam konferensi pers Kamis (12/12/2024), Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin masif.

Baca Juga :  KRT Ardhi Solehudin Soroti Sikap Tertutup Kepala SMPN 2 Parigi, Desak Transparansi Dana BOS

“Pemberantasan narkoba adalah prioritas utama.

Presiden Prabowo telah menekankan pentingnya hal ini, dan Kapolri telah membentuk Satgas Pemberantasan Narkoba untuk mengawal komitmen tersebut,” ujarnya.

Operasi ini berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Happy Water dan Liquid Narkotika, yang terkait dengan jaringan internasional Indonesia-Malaysia.

Penggerebekan dilakukan di dua lokasi utama, yaitu Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dan Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Polisi mengamankan tiga tersangka:

1. SR penghubung jaringan, ditangkap di Cibinong.

2. SV peracik bahan baku, juga ditangkap di Cibinong.

Baca Juga :  Pengajian Menyambut Ramadhan dan Lailatul Istimaj' di Masjid Jami' An-Nur, Kebon Agung Barat, RW 16, Kebonbatur, Mranggen, Demak

3. IV pengemas barang, ditangkap di Bojongsoang, yang digunakan sebagai laboratorium clandestine.

Sementara itu, polisi masih mengejar seorang tersangka lain yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita:

– 259 liter cairan Liquid dengan berbagai rasa.

– 7.333 sachet Happy Water.

– Bahan kimia berbahaya untuk produksi narkoba.

– Dua mixer, alat pengepakan, dan kompor portable.

– Uang tunai Rp 75 juta.

Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 670 miliar.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114, 113, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Baca Juga :  Mendagri Apresiasi Polri atas Suksesnya Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Wakabareskrim menegaskan bahwa langkah tegas ini adalah bentuk upaya preventif untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba.

Dalam kesempatan yang sama, Wakabareskrim mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Dukungan masyarakat sangat penting bagi kami.

Bersama, kita bisa memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *