Minim Pengawasan, Taman Celosia Bandungan Berpotensi Dilaporkan ke Ombudsman

  • Bagikan

Warta1.id – Taman Bunga Celosia yang berada di kawasan Songo, Beroken, Banyukuning, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, hingga kini masih menjalankan aktivitas wisata meski belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah. Dari pantauan di lapangan, objek wisata tersebut tetap menerima kunjungan pengunjung setiap hari seperti biasa.

Hasil penelusuran menunjukkan pengelola taman belum memiliki izin usaha pariwisata sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Regulasi tersebut secara tegas mengatur bahwa setiap usaha di sektor pariwisata harus memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum mulai beroperasi.

Dalam konteks pengawasan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan, pengawasan, hingga penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di wilayahnya. Namun, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah konkret berupa penertiban maupun penutupan dari dinas terkait maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Aparat wilayah setempat juga belum tampak melakukan pengawasan secara intensif.

Di tengah dinamika pembangunan, setiap proyek berskala besar kini dituntut memenuhi prinsip transparansi, terutama dalam mengukur dampak yang ditimbulkan. Setidaknya terdapat tiga instrumen utama yang menjadi acuan, yakni Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan melalui sistem AMDALNET, serta kajian dampak ekonomi dan sosial masyarakat.

Baca Juga :  Hidup Tapi Dianggap Mati, Warga Simongan Diduga Jadi Korban Pemalsuan Data dan Perebutan Warisan

ANDALALIN menjadi instrumen penting yang berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan. Kajian ini berfungsi menilai kapasitas jalan, keselamatan pengguna, serta aksesibilitas publik di sekitar lokasi kegiatan. Tanpa dokumen tersebut, sebuah usaha berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas dan risiko keselamatan bagi masyarakat.

Sementara itu, AMDALNET merupakan sistem daring yang dikelola Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memfasilitasi pengajuan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Melalui platform ini, proses perizinan lingkungan diharapkan berjalan lebih transparan, terdokumentasi, dan dapat dipantau secara terbuka sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola lingkungan.

Selain aspek teknis dan lingkungan, analisis dampak ekonomi dan sosial juga menjadi perhatian. Kajian ini umumnya dilakukan oleh konsultan independen atau kalangan akademisi, dengan fokus pada pengaruh kegiatan usaha terhadap masyarakat sekitar, seperti peluang kerja, perubahan nilai lahan, hingga potensi gesekan sosial. Pembangunan dinilai tidak semata menyangkut fisik, tetapi juga menyentuh aspek kesejahteraan warga.

Ketiga instrumen tersebut saling berkaitan. ANDALALIN mengawal aspek transportasi, AMDALNET memastikan perlindungan lingkungan, sementara analisis ekonomi-sosial menakar dampak langsung terhadap masyarakat. Sinergi ketiganya dipandang penting sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan publik.

Baca Juga :  Respon Cepat Bupati Ngesti Nugroho, Mbah Supi Mendapatkan Perawatan Intensif di RSUD Ambarawa

Kondisi operasional Taman Bunga Celosia tanpa izin ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Selain persoalan legalitas, aktivitas wisata tanpa pengawasan dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang sulit dikendalikan jika dibiarkan berlarut-larut.

Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap usaha wisata wajib memiliki izin operasional sebagai dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah. Tanpa izin resmi, pajak tidak dapat ditarik secara sah, sehingga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru tidak bisa dimanfaatkan. Kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan alasan peningkatan PAD yang kerap disampaikan, karena secara hukum usaha ilegal tidak dapat dijadikan sumber pendapatan daerah.

Polemik ini bukan kali pertama mencuat ke ruang publik. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) disebut telah menyampaikan surat keberatan, sementara pemberitaan di berbagai media daring turut menyoroti persoalan tersebut. Meski demikian, hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas dari pemerintah daerah maupun unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Situasi tersebut membuat publik mempertanyakan alasan di balik pembiaran operasional usaha yang secara administratif belum memenuhi ketentuan. Padahal, berdasarkan aturan, pengelola dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga penghentian kegiatan usaha.

Baca Juga :  Harga Seragam Sekolah Negeri di Semarang Dikeluhkan Terlalu Mahal, PATTIROS dan KP2KKN Desak Evaluasi

Di sisi lain, kelalaian pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan berpotensi dikategorikan sebagai maladministrasi. Apabila terbukti, kondisi tersebut dapat dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pelayanan publik dan kinerja pemerintahan.

Dalam konteks ini, peran Forkopimda dinilai strategis. Forum yang melibatkan unsur pemerintah daerah, kepolisian, TNI, kejaksaan, dan DPRD tersebut memiliki posisi penting dalam menjaga stabilitas daerah sekaligus memastikan koordinasi lintas lembaga berjalan efektif.

Keterlibatan Forkopimda diharapkan mampu mendorong penegakan aturan secara konsisten, sekaligus membuka ruang dialog antara pengelola, masyarakat, dan pemerintah. Selain penanganan jangka pendek, penyusunan langkah jangka panjang juga dinilai penting, termasuk pemulihan kawasan, rehabilitasi lingkungan, serta perlindungan terhadap tenaga kerja yang menggantungkan hidup dari sektor pariwisata.

Apabila persoalan ini terus dibiarkan tanpa kejelasan, risiko konflik sosial, kerugian ekonomi, serta kerusakan lingkungan dikhawatirkan akan semakin besar. Pemerintah daerah bersama Forkopimda pun dituntut menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan hukum, menjaga ketertiban, dan melindungi kepentingan masyarakat secara berimbang.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *