Warta1.id – Ketua Umum organisasi Fast Respon, Agus Flores, menyoroti lambannya kinerja pengawasan internal kepolisian dalam menangani dugaan penyalahgunaan narkoba oleh oknum anggota. Ia menegaskan agar tidak ada perlindungan terhadap anggota yang terindikasi terlibat narkoba.
Pernyataan itu disampaikan Agus saat melakukan kunjungan di wilayah tambang Boyolali, Rabu (25/2). Dalam kesempatan tersebut, ia membandingkan respons organisasi Fast Respon dengan kinerja Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) yang dinilainya lebih lambat dalam menangani kasus dugaan pelanggaran anggota.
Menurut Agus, jika terdapat dugaan anggota yang menggunakan narkoba, langkah cepat seperti tes urine harus segera dilakukan, tanpa menunggu proses yang berlarut-larut dengan alasan prosedur profesional.
“Kita kerja harus cepat. Ada diduga pengguna narkoba, harus dites urin, bukan menunggu proses profesional. Itu cuma bahasa baku dari dulu,” ujar Agus.
Ia juga menegaskan bahwa apabila terbukti ada pembiaran atau perlindungan terhadap oknum anggota yang terlibat narkoba, maka pimpinan wilayah terkait, termasuk Kapolda dan Kabid Propam, harus bertanggung jawab dan layak dicopot dari jabatannya.
Agus menilai sikap tegas terhadap anggota yang melanggar hukum merupakan bagian dari dukungan terhadap program Kapolri dalam membersihkan institusi dari pelanggaran, khususnya kasus narkotika.
Ia menambahkan, ketegasan dan kecepatan dalam penanganan dugaan pelanggaran menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Tinggalkan Balasan