Warta1.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka kasus suap terkait penanganan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), atau dikenal sebagai kasus korupsi minyak goreng.
Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu malam, 12 April 2025. Selain Arif, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni dua pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), serta panitera muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG).
“Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp 60 miliar,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta.
Suap tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi vonis tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Ketiganya divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
Saat perkara tersebut disidangkan, Arif menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Keputusan majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti, namun tidak termasuk tindak pidana (onslag van recht vervolging).
Muhammad Arif Nuryanta tercatat sebagai PNS golongan IV/C dengan pendidikan S2. Ia dilantik sebagai Ketua PN Jakarta Selatan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 6 November 2024.
Nama Arif Nuryanta sebelumnya mencuat dalam kasus penembakan enam anggota Laskar FPI di KM 50. Pada 18 Maret 2022, ia memutus lepas dua terdakwa polisi dengan pertimbangan pembelaan terpaksa dan alasan pemaaf. Keputusan tersebut sempat menuai kontroversi luas di masyarakat.
Dalam perkara itu, majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti sesuai dakwaan jaksa, namun membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum.
Penetapan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka suap menambah daftar panjang penegak hukum yang terjerat kasus korupsi. Kejaksaan Agung memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur.