Warta1.id – Ketua Umum Barisan Relawan Nusantara (BaraNusa), Adi Kurniawan, melaporkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan praktik penggelembungan harga (mark-up) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah.
Laporan tersebut disampaikan Adi di Gedung Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). Ia menilai dugaan mark-up dalam pengadaan bahan baku program MBG berpotensi berdampak pada kualitas makanan yang disalurkan kepada para siswa.
“Kami melaporkan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, terkait dugaan mark-up di sejumlah daerah yang menyebabkan banyaknya anak keracunan,” kata Adi kepada wartawan.
Menurut Adi, selama ini pihak BGN kerap menyebut bahwa tanggung jawab operasional program berada di tingkat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau kepala dapur. Namun, ia menilai tanggung jawab utama tetap berada pada pimpinan lembaga yang menjalankan program tersebut.
“Menurut kami yang harus bertanggung jawab memang seharusnya Kepala BGN, karena beliau yang mengepalai pelaksanaan program ini,” ujarnya.
Adi juga menyinggung tanggung jawab moral pemerintah dalam pelaksanaan program tersebut. Ia menyebut program MBG merupakan salah satu program yang diusung dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Ketika program ini dilaksanakan kemudian banyak anak-anak keracunan dan terjadi dugaan korupsi besar-besaran, maka Prabowo dan Kepala BGN ini harus bertanggung jawab,” katanya.
Dalam laporannya, Adi mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik. Dokumen tersebut antara lain berupa pemberitaan media serta data terkait jumlah anak yang diduga mengalami keracunan dan dugaan penggelembungan harga bahan baku.
“Kita ada sejumlah barang bukti, dokumen-dokumen pendukung seperti berita-berita dan data-data tentang jumlah anak-anak keracunan serta dugaan terjadinya mark-up,” jelasnya.
Ia menyebut sebagian besar data yang diserahkan dihimpun dari berbagai pemberitaan media. Menurutnya, maraknya informasi mengenai dugaan persoalan dalam program MBG seharusnya sudah cukup menjadi perhatian aparat penegak hukum.
“Saya pikir Polri tanpa perlu ada aduan masyarakat seharusnya sudah melakukan penyelidikan terkait kasus ini,” ucapnya.
Adi menambahkan, laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian. Namun, ia masih diminta untuk melengkapi sejumlah berkas sebelum laporan tersebut dapat diregistrasi secara resmi.
“Alhamdulillah diterima, hanya saja besok saya diminta kembali untuk melengkapi beberapa berkas. Jadi nomor laporan polisi (LP) belum keluar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan