Polisi Kejar Pelaku Pengeroyokan di Jatilawang, Dua Teridentifikasi dan Lima Masuk Daftar Pencarian

  • Bagikan

Warta1.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jatilawang terus memburu para pelaku pengeroyokan terhadap seorang warga bernama Robby Arya Saputra. Hingga kini, polisi telah mengidentifikasi sejumlah terduga pelaku, sementara lainnya masih dalam pencarian.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025 dini hari di sekitar Pasar Tenggok, Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: STPLP/99/XII/2025/Polsek Jatilawang.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius, di antaranya patah tulang jari tangan, luka sobek di bagian punggung, serta luka pada pinggang.

Baca Juga :  Temu Kangen Alumni SMPN 1 Cepiring Angkatan 1987, Pererat Silaturahmi di Pantai Indah Kemangi

Kanit Reskrim Polsek Jatilawang menyampaikan, penyelidikan sementara mengarah pada dugaan bahwa aksi pengeroyokan tersebut dikoordinir oleh seorang pria berinisial Reno, yang disebut berasal dari wilayah Klapagading. Polisi juga telah mengantongi identitas dua terduga pelaku lain, yakni Ellen Tri Febrian, warga Desa Jambu, Kecamatan Wangon, serta Mochamad Reza Gunawan, warga Karanggayam, Kecamatan Lumbir.

Selain itu, aparat kepolisian mengungkap adanya keterlibatan lima orang lainnya yang berasal dari Kabupaten Cilacap. Kelima orang tersebut diduga berada dalam satu jaringan dan disebut dikoordinir oleh seorang bernama Reza, yang kini berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Sugiyono Bantah Disebut Pembela Koruptor: “Saya Bela Hak, Bukan Perbuatannya!"

“Petugas telah melakukan klarifikasi dan mendatangi alamat para terduga pelaku. Namun beberapa di antaranya tidak berada di tempat tinggalnya, dan keberadaannya belum diketahui,” ujar Kanit Reskrim dalam keterangan tertulis yang disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian guna memperkuat alat bukti. Proses penyelidikan, kata dia, masih terus berjalan, termasuk upaya penelusuran terhadap para pelaku yang belum tertangkap.

Baca Juga :  PPWI Kecam Keras Penangkapan, Penyiksaan, dan Pembunuhan Wartawan dalam Aksi Mahasiswa 25–30 Agustus 2025

Sementara itu, pihak keluarga korban melalui pelapor Listiani berharap aparat kepolisian dapat segera menangkap seluruh pelaku, termasuk pihak yang diduga sebagai koordinator aksi kekerasan tersebut.

Kasus ini diselidiki dengan dugaan pelanggaran Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum.

Polsek Jatilawang mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan para terduga pelaku agar segera melapor atau menghubungi penyidik untuk membantu proses pengungkapan kasus.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *