Santet Masuk KUHP Baru, Begini Bunyi dan Ancaman Hukuman Pasal 252

  • Bagikan

Warta1.id – Pasal 252 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memuat ketentuan terkait praktik santet atau klaim kekuatan gaib yang digunakan untuk menimbulkan ancaman penyakit, kematian, maupun penderitaan terhadap orang lain. Ketentuan ini dimaksudkan sebagai instrumen perlindungan hukum bagi masyarakat dari praktik penipuan dan intimidasi yang berkedok kemampuan supranatural.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 252 mengatur bahwa setiap orang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib dan menawarkan jasa untuk menyebabkan penyakit, kematian, atau penderitaan dapat dikenai sanksi pidana. Ancaman hukuman yang diatur berupa pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda maksimal Rp200 juta.

Ketentuan tersebut bersifat delik formil. Artinya, penegakan hukum berfokus pada tindakan menyatakan diri memiliki kekuatan gaib atau menawarkan jasa tersebut, tanpa mensyaratkan adanya akibat nyata yang harus dibuktikan terjadi pada korban.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Rumah Produksi Narkoba di Bojongsoang Bandung

Kehadiran pasal ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat. Praktik santet kerap digunakan sebagai alat penipuan maupun tekanan psikologis yang menimbulkan rasa takut, kecemasan, hingga kerugian mental dan fisik. Dengan pengaturan ini, negara berupaya menekan praktik-praktik yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat demi keuntungan pribadi.

Selain itu, Pasal 252 juga diarahkan untuk mengurangi bentuk intimidasi berbasis klaim gaib. Ancaman santet dalam berbagai kasus sering kali digunakan untuk memeras atau menekan pihak lain, meski tanpa bukti konkret. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum untuk menindak tindakan semacam itu.

Baca Juga :  Daftar Terlapor Kasus Ijazah Jokowi Terungkap, 12 Nama Termuat dalam SPDP

Dalam konteks sosial budaya, Indonesia dikenal memiliki keragaman kepercayaan terhadap hal-hal spiritual dan supranatural. Namun, ketentuan dalam KUHP baru ini tidak dimaksudkan untuk melarang keyakinan atau praktik kepercayaan tertentu. Penindakan hanya ditujukan pada klaim atau penawaran jasa kekuatan gaib yang digunakan untuk menipu, merugikan, atau menimbulkan ancaman terhadap orang lain.

Meski demikian, penerapan pasal ini tidak lepas dari tantangan. Pembuktian di persidangan dinilai tidak mudah karena praktik santet bersifat supranatural. Oleh karena itu, aparat penegak hukum lebih menitikberatkan pada bukti adanya klaim atau penawaran jasa, bukan pada pembuktian dampak gaib yang ditimbulkan.

Baca Juga :  Ria Agustina Ajukan Penangguhan Penahanan, Alasan Utama Soal Keluarga dan Tanggung Jawab

Selain itu, terdapat potensi multitafsir dalam penerapannya. Tanpa kehati-hatian, pasal ini berisiko disalahgunakan atau diterapkan secara keliru terhadap praktik budaya dan spiritual yang tidak menimbulkan kerugian. Karena itu, keseimbangan antara penegakan hukum dan penghormatan terhadap budaya lokal menjadi aspek penting yang perlu dijaga.

Secara keseluruhan, Pasal 252 KUHP baru dipandang sebagai bagian dari upaya modernisasi hukum pidana nasional. Fokus pengaturannya bukan pada pembuktian keberadaan santet, melainkan pada tindakan klaim dan penawaran jasa gaib yang menimbulkan ancaman. Dengan pendekatan tersebut, perlindungan terhadap masyarakat ditempatkan sebagai tujuan utama, tanpa menafikan keberagaman keyakinan yang hidup di tengah masyarakat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *