Tag: KUHPBaru2023

  • Santet Masuk KUHP Baru, Begini Bunyi dan Ancaman Hukuman Pasal 252

    Santet Masuk KUHP Baru, Begini Bunyi dan Ancaman Hukuman Pasal 252

    Warta1.id – Pasal 252 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memuat ketentuan terkait praktik santet atau klaim kekuatan gaib yang digunakan untuk menimbulkan ancaman penyakit, kematian, maupun penderitaan terhadap orang lain. Ketentuan ini dimaksudkan sebagai instrumen perlindungan hukum bagi masyarakat dari praktik penipuan dan intimidasi yang berkedok kemampuan supranatural. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun…