Warung Tak Berizin di Sepanjang Jalan Harjosari Diduga Langgar Perda

  • Bagikan

Warta1.id – Sejumlah warung yang berdiri di sepanjang bahu Jalan Harjosari, tepatnya di kawasan Srumbung Glodogan, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, diduga tidak memiliki izin resmi dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Berdasarkan pantauan tim media pada Selasa (3/6/2025) pukul 15.30 WIB, keberadaan warung-warung tersebut mendapat sorotan dari warga sekitar. Mereka menilai bahwa bangunan semi permanen tersebut mengganggu estetika lingkungan dan arus lalu lintas, terutama bagi pengendara sepeda motor maupun mobil.

“Warung-warung itu berdiri tepat di bahu jalan. Selain mengganggu pandangan, mereka juga membuat pengguna jalan merasa tidak nyaman,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan bangunan yang diduga tidak sesuai aturan tersebut. Langkah-langkah yang bisa diambil antara lain berupa teguran, penghentian operasional, serta penertiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Warga Sumogawe Resah, Diduga Ada Praktik Sabung Ayam di Permukiman

Tidak hanya soal perizinan, muncul dugaan bahwa pengelolaan warung tersebut mendapat dukungan dari oknum perangkat lingkungan setempat. Salah satu tokoh warga menyebutkan adanya pungutan kas sebesar Rp200 ribu per tahun dari masing-masing pemilik warung, yang diduga diminta oleh seorang ketua RW berinisial NT.

Menanggapi informasi ini, sejumlah pihak meminta agar aparat berwenang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Praktik pungutan seperti ini berpotensi melanggar hukum dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan di tingkat lokal.

Pendirian bangunan liar tidak diatur dalam pasal khusus di KUHP. Namun, tindakan mendirikan bangunan tanpa izin dapat dijerat dengan sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratif meliputi perintah pembongkaran atau sanksi denda, sementara sanksi pidana terkait dengan penyerobotan tanah atau merusak bangunan.

Baca Juga :  Semangat Kebersamaan Warnai Touring Shaka Bahurekso di Tengah Keindahan Tlogomili

Sanksi Administratif:

Bangunan yang dibangun tanpa izin (bangunan liar) dapat dikenakan sanksi administratif seperti perintah pembongkaran (Pasal 115 ayat PP 36/2005) atau sanksi denda, tergantung pada peraturan daerah atau peraturan pemerintah setempat.

Sanksi Pidana:

Pendirian bangunan liar dapat dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan penyerobotan tanah (misalnya Pasal 385 KUHP) jika bangunan tersebut dibangun di atas tanah milik orang lain tanpa izin atau perjanjian sewa-menyewa.

“Jika benar terjadi, ini termasuk kategori penyalahgunaan wewenang. Pemerintah daerah harus menyelidiki dan menindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Kabupaten Semarang.

Baca Juga :  Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional Bernilai Rp 670 Miliar dalam Gain Operation

Keberadaan warung tanpa izin dan dugaan praktik pungutan liar tersebut menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam pelaksanaan Perda dan transparansi dalam tata kelola lingkungan. Pemerintah diharapkan dapat mengedepankan prinsip keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum bagi seluruh warga.

Ini sudah melanggar peraturan daerah (Perda) Kabupaten Semarang, warung-warung yang berdiri tanpa izin atau tidak sesuai dengan aturan dapat dianggap sebagai pelanggaran administrasi atau bahkan pelanggaran hukum. Pasal 20 Perda Kabupaten Semarang tentang ketertiban Umum menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Tim media masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *