Warta1.id – Hotel Ibnu Sabil yang berlokasi di Jalan Tugu Timur No. 33, Sampang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, diduga menjadi tempat praktik prostitusi terselubung. Dugaan ini mencuat setelah dilakukan pantauan dan investigasi selama dua hari oleh tim investigasi.
Ironisnya, di area hotel tersebut terpampang jelas berbagai himbauan dan peraturan tertulis, termasuk larangan keras bagi pasangan yang belum menikah untuk menginap. Namun, realita di lapangan menunjukkan hal yang berbanding terbalik. Aktivitas mencurigakan yang terindikasi praktik prostitusi justru terjadi secara terang-terangan di tempat yang seharusnya menjunjung aturan moral tersebut.
Keberadaan tulisan “peringatan bagi pasangan yang belum menikah dilarang check-in di Hotel Ibnu Sabil” serta banner yang menegaskan aturan tamu di tempat itu, seolah hanya menjadi pajangan formalitas belaka. Bahkan, dalam penelusuran lebih lanjut, muncul kebingungan mengenai status tempat tersebut apakah benar sebuah hotel, atau justru hanya losmen yang disamarkan.
Upaya untuk mendapatkan keterangan dari pihak hotel pun menemui jalan buntu. Beberapa karyawan yang ditemui justru terkesan menghindar dan enggan memberikan penjelasan. Hal ini semakin menambah kecurigaan mengenai aktivitas yang berlangsung di dalam hotel tersebut.
Dugaan pelanggaran hukum pun muncul, termasuk kemungkinan melanggar Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bila terbukti bersalah, pengelola hotel dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda, serta sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun klarifikasi dari pihak pengelola Hotel Ibnu Sabil ataupun instansi terkait. Masyarakat kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan ini dan menegakkan aturan demi ketertiban dan moral publik.