Waspada, Modus Undangan Pernikahan Digital di WhatsApp Jadi Celah Kejahatan Siber

  • Bagikan

Warta1.id – Modus kejahatan digital dengan menyamarkan file berbahaya sebagai undangan pernikahan kini marak beredar melalui aplikasi WhatsApp. Kasus ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, karena file yang dikirim dalam bentuk APK (Android Package) ternyata mengandung malware pencuri data pribadi, termasuk kode OTP, pesan SMS, hingga informasi perbankan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku mengirimkan file APK dengan nama menyerupai undangan pernikahan. Agar terlihat meyakinkan, file tersebut kadang disamarkan sebagai dokumen PDF. Jika korban mengunduh dan memasang aplikasi, sistem akan meminta izin akses ke SMS, media, dan data lainnya.

Baca Juga :  Seniman Lukis dan Wartawan, Dua Profesi Kreatif dengan Cara Penyampaian yang Berbeda

Setelah diinstal, malware di dalam file tersebut bekerja diam-diam. Beberapa korban mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah, bahkan ada yang melaporkan kehilangan dana mencapai Rp1,4 miliar.

Pakar keamanan siber mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan antara lain:

* Tidak mengunduh atau membuka file APK dari sumber yang tidak jelas, meski dikirim dalam bentuk undangan.

Baca Juga :  Makna Peringatan Kemerdekaan ke-80: Menatap Masa Depan Indonesia

* Segera mematikan data seluler dan Wi-Fi jika terlanjur mengklik file mencurigakan.

* Menghapus sementara aplikasi mobile banking dan melakukan pemindaian antivirus.

* Selalu mengunduh aplikasi resmi melalui Play Store atau App Store, bukan dari tautan luar.

Modus penipuan ini sengaja memanfaatkan momen emosional, seperti undangan pernikahan, agar calon korban lengah. Masyarakat diimbau tidak hanya berhati-hati untuk diri sendiri, tetapi juga menyebarkan informasi ini kepada keluarga dan lingkungan sekitar.

Baca Juga :  Menjaga Independensi Wartawan di Tengah Pro dan Kontra Keanggotaan dalam Organisasi

Dengan meningkatkan literasi digital, diharapkan masyarakat tidak mudah terjebak dan dapat melindungi data pribadi dari pelaku kejahatan siber.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *