Warta1.id – Dugaan praktik perdagangan barang ilegal kembali mencuat di Kabupaten Sukoharjo. Sebuah rumah bercat biru yang juga difungsikan sebagai warung kelontong di kawasan Terminal Lama, Jalan Terminal Kartasura, Area Sawah, Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, diduga menjadi lokasi penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai, minuman keras, bahkan obat-obatan terlarang.
Temuan itu terungkap pada Kamis (20/8/2025) saat tim media menelusuri lokasi. Aktivitas diduga ilegal tersebut berlangsung di ruang publik yang mudah dijangkau masyarakat.
“Kami resah, tempat itu ramai setiap hari. Tidak hanya rokok tanpa cukai, ada juga yang katanya minuman keras dan obat-obatan. Kenapa aparat diam saja?” ungkap seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sebelumnya mencatat, sepanjang Januari hingga Juni 2025 telah dilakukan 13.248 penindakan barang ilegal dengan nilai mencapai Rp 3,9 triliun. Dari jumlah itu, rokok ilegal mendominasi hasil penindakan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan penindakan masif tersebut belum sepenuhnya menghentikan praktik peredaran. Warga menilai lemahnya pengawasan membuat aktivitas ilegal tetap tumbuh subur.
“Kalau dibiarkan, ini akan merusak generasi muda. Tidak cukup hanya operasi seremonial, tapi harus ada tindakan nyata,” ujar warga lainnya.
Berdasarkan aturan yang berlaku, rokok tanpa pita cukai termasuk barang kena cukai ilegal yang melanggar:
* Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54: Setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyerahkan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
* Jika benar terdapat minuman keras tanpa izin edar, maka melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
* Dugaan adanya obat-obatan terlarang termasuk dalam pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya pidana berat.
Masyarakat berharap aparat kepolisian, Satpol PP, maupun Bea Cukai segera turun tangan. Jika tidak ada langkah tegas, keresahan warga dikhawatirkan akan berkembang menjadi ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum.












