Warung Aceh di Brebes Diduga Bebas Menjual Obat Terlarang, Aparat Terkesan Tutup Mata

  • Bagikan

Warta1.id – Keberadaan warung-warung Aceh yang diduga bebas menjual obat-obatan terlarang semakin meresahkan masyarakat Kabupaten Brebes. Meski banyak yang sudah ditertibkan di daerah lain, sejumlah warung di Brebes justru masih beroperasi secara terang-terangan, bahkan di siang bolong. Praktik ini dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD), mulai dari obat keras seperti Tramadol, Exstimer, Yarindo, Trihex, hingga Zolam.

Investigasi tim media menindaklanjuti sejumlah laporan warga dan menemukan dua titik yang menjadi pusat aktivitas ilegal ini. Salah satunya adalah warung Aceh yang beroperasi di samping kantor Kodim 0731 Brebes, tepatnya di Pusponegoro No. 52, Kauman Pasar, Kecamatan Brebes. Warung ini diduga tetap menjual obat-obatan terlarang meski lokasinya sangat dekat dengan institusi militer.

Baca Juga :  Tambang Ilegal di Pemalang Diduga Gunakan Solar Subsidi, Media Soroti Lambannya Penindakan

Lokasi kedua berada di Jl. Nasional 1 No. 12, Beskal, Karangsari, Kecamatan Bulakamba. Di sana, modus operandi serupa juga ditemukan, yakni transaksi yang berlangsung hingga larut malam dan melibatkan remaja-remaja usia sekolah.

Yang lebih mengkhawatirkan, banyak dari pembeli diduga adalah pelajar SMP dan SMK. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mendalam di kalangan orang tua, apalagi peredaran ini tetap berjalan leluasa bahkan di bulan suci Ramadhan, saat seharusnya masyarakat memperkuat nilai-nilai moral dan spiritual.

Baca Juga :  Pemprov Jateng Larang ASN Membeli LPG Subsidi 3 Kg

Berdasarkan informasi dari narasumber yang tak ingin disebutkan namanya, praktik ini diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat. Salah satu nama yang muncul adalah SR, seorang provost dari Kodim 0731 Brebes, yang diduga menjadi backing warung-warung ini. Pemilik warung yang berinisial W, diduga bernama Wanda, disebut sebagai operator utama di balik bisnis haram tersebut.

Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Tim media menegaskan komitmennya untuk terus melakukan kontrol sosial guna menjaga masa depan generasi muda. Warga berharap aparat penegak hukum, mulai dari Polres Brebes, BNN, hingga Polda Jawa Tengah, segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas.

Baca Juga :  BMKG Ungkap Penyebab Suara Gemuruh Saat Gempa M4,1 di Bogor

Sebagai bentuk tanggung jawab publik, bukti-bukti hasil investigasi, termasuk dokumentasi foto dan video, rencananya akan dilaporkan langsung kepada Kapolri serta disebarluaskan melalui platform media sosial seperti YouTube dan Twitter untuk membuka mata masyarakat luas.

Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan mereka.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *