Warta1.id — Dewan Pers menegaskan kembali pentingnya independensi dalam profesi kewartawanan dengan mengimbau seluruh wartawan di Indonesia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pengurus maupun anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyarakatan (ormas). Imbauan tersebut dikeluarkan untuk menjaga profesionalisme, kredibilitas, dan kepercayaan publik terhadap dunia pers.
Dalam beberapa tahun terakhir, isu perangkapan profesi antara wartawan dan aktivis LSM atau ormas menjadi sorotan di sejumlah daerah. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dapat memengaruhi independensi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan Indonesia wajib memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 7 UU Pers, yang menyebut bahwa pelaksanaan kegiatan jurnalistik harus berpegang pada prinsip independensi, profesionalisme, dan kebenaran informasi.
Sebagai tindak lanjut, Dewan Pers telah menetapkan Peraturan Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Kode Etik Jurnalistik yang menjadi pedoman bagi seluruh wartawan di Indonesia. Selain itu, peraturan terbaru, yakni Peraturan Dewan Pers Nomor 03/PERATURAN-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional, kembali menegaskan pentingnya perilaku etis dan profesional dalam praktik jurnalistik.
Anggota Dewan Pers bidang Etika, dalam keterangan resminya, menjelaskan bahwa salah satu nilai utama dalam profesi wartawan adalah independensi. Wartawan diharuskan bekerja berdasarkan penilaian profesional tanpa pengaruh kepentingan politik, ekonomi, maupun organisasi lain di luar media tempatnya bekerja.
“Ketika wartawan merangkap jabatan di LSM atau ormas yang memiliki agenda tertentu, potensi konflik kepentingan sangat besar. Itu dapat memengaruhi objektivitas dan sudut pandang pemberitaan,” ujarnya.
Dewan Pers menilai bahwa menjaga independensi bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga bagian dari upaya mempertahankan kepercayaan publik terhadap media sebagai sumber informasi yang sahih dan berimbang.
Selain imbauan kepada individu wartawan, Dewan Pers juga meminta perusahaan media dan organisasi wartawan untuk terus melakukan sosialisasi mengenai bahaya perangkapan profesi serta risiko etis yang menyertainya.
Transparansi terhadap publik juga dianggap penting. Jika seorang wartawan memiliki latar belakang aktivisme sosial sebelum berkarier di media, informasi tersebut dapat disampaikan secara terbuka. Namun, Dewan Pers menegaskan bahwa sebaiknya wartawan tidak lagi aktif dalam organisasi luar yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Dengan menegakkan prinsip independensi dan profesionalisme, pers diharapkan tetap menjadi pilar keempat demokrasi yang berfungsi sebagai penyampai informasi, pengawas kekuasaan, dan penyeimbang sosial.
“Pers yang independen akan mampu bekerja secara kritis dan jujur tanpa beban kepentingan apa pun. Di situlah nilai utama jurnalisme yang sehat,” kata salah satu pengurus Dewan Pers.