Warga Tunggul Pandean Tolak Pembangunan Gardu Induk PLN, Diduga Langgar Aturan

  • Bagikan

Warta1.id – Rencana pembangunan Gardu Induk PLN di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, memicu penolakan keras dari warga. Proyek tersebut dianggap tidak transparan, berpotensi membahayakan kesehatan, dan diduga melanggar sejumlah aturan hukum.

Penolakan muncul lantaran lokasi gardu induk berada di kawasan padat penduduk. Warga menilai, keberadaan instalasi listrik bertegangan tinggi dekat dengan permukiman rawan menimbulkan bahaya.

“Pendirian Gardu Induk PLN ini tanpa sosialisasi. Selain itu, lokasinya sangat dekat dengan rumah penduduk dan bersebelahan dengan tanah saya,” kata Suliyono, warga RT 06 RW 02, Jumat (10/5).

Ia menegaskan, pasokan listrik di Tunggul Pandean saat ini sudah mencukupi. “Kalau memang mau bangun gardu induk, lebih baik dialihkan ke desa lain yang masih membutuhkan dan warganya mengizinkan,” tambahnya.

Baca Juga :  Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar di Sragen Terungkap !! Lokasi Berada di Pemukiman Padat Penduduk

Warga juga menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Kepala Desa Tunggul Pandean, Ambar Zulaikha, yang memberikan izin pembangunan tanpa melalui musyawarah desa. Lahan yang digunakan disebut merupakan tanah bengkok desa, yang statusnya diatur dalam UU Desa No. 6 Tahun 2014 serta Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Dalam aturan tersebut, pemanfaatan aset desa wajib diputuskan melalui musyawarah desa dan tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh kepala desa. Jika benar ada pelanggaran, tindakan itu berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP.

Baca Juga :  Kesalahan Roy Suryo Cs Meminta Jokowi Tunjukkan Ijazah Tak Pahami UU KIP secara Utuh

Selain itu, pembangunan gardu induk di tengah permukiman dinilai bertentangan dengan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

* Pasal 9 dan 10 menegaskan penyediaan tenaga listrik harus memperhatikan keselamatan umum, kesehatan, dan kelestarian lingkungan.

* Pasal 29 menyebutkan instalasi tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.

Lebih lanjut, Permen ESDM No. 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Aman Infrastruktur Ketenagalistrikan juga mengatur bahwa gardu induk harus memiliki jarak aman dari permukiman, sehingga tidak boleh didirikan terlalu dekat dengan rumah warga.

Baca Juga :  Pangdam IV/Diponegoro Santuni 1.000 Anak Yatim dan Putra-Putri Prajurit di HUT ke-80 RI

Meski protes telah berulang kali disampaikan, pembangunan tetap berjalan. Warga mengaku tidak pernah mendapat klarifikasi dari pihak desa. Bahkan, surat keberatan resmi telah dilayangkan ke PLN, Bupati Jepara, DPRD Kabupaten Jepara, hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH), namun belum ada jawaban yang jelas.

“Warga berharap pemerintah menindaklanjuti keluhan ini, mengusut secara tuntas, dan memastikan aturan hukum ditegakkan demi rasa keadilan,” kata Jamaludin Malik, warga Tunggul Pandean.

Hingga kini, pembangunan gardu induk masih menjadi polemik. Warga menegaskan akan terus memperjuangkan hak mereka agar proyek tersebut dievaluasi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *