Warga Ngabul Nyaris Jadi Korban Penarikan Mobil oleh Oknum Leasing CIMB Niaga Finance Kudus

  • Bagikan

Warta1.id – Warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, berinisial A, pada Rabu (5/11/2025) nyaris menjadi korban dugaan penarikan kendaraan secara tidak berdasar oleh dua orang yang mengaku sebagai pegawai leasing CIMB Niaga Finance Kudus.

Kejadian bermula saat kedua pria tersebut mendatangi rumah A dengan membawa alasan adanya tunggakan pembayaran kredit mobil. Namun, A mengaku tidak pernah memiliki hubungan pinjaman atau perjanjian kredit apapun dengan pihak leasing tersebut.

“Saya tidak punya urusan apapun dengan CIMB Niaga. Tidak pernah kredit mobil lewat mereka. Tiba-tiba datang mau narik mobil saya. Saya jelas menolak,”
ungkap A kepada media, Senin (10/11/2025).

Baca Juga :  Dugaan Penyalahgunaan Lahan di Kawasan Industri Candi, Publik Desak Pemkot Bertindak

Menurut keterangan sejumlah saksi di lokasi, kedua oknum yang mengaku dari pihak leasing tidak mampu menunjukkan dokumen resmi seperti surat tugas, salinan fidusia, atau perjanjian kredit atas nama A. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa tindakan tersebut termasuk penarikan ilegal kendaraan oleh oknum yang mengatasnamakan lembaga pembiayaan.

Untuk memastikan kebenaran informasi, awak media mencoba mengkonfirmasi langsung ke kantor CIMB Niaga Finance Kudus. Namun, pihak leasing tidak dapat menunjukkan bukti atau data adanya perjanjian kredit atas nama A.

Baca Juga :  Silsilah Keturunan Gus Miftah dan Alasan Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden

“Kami tidak bisa menunjukkan struk pinjaman kepada pihak lain,”
ujar Sofianto Dwi, Pimpinan CIMB Niaga Finance Kudus, ketika dimintai klarifikasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak CIMB Niaga belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar penagihan dan dugaan upaya penarikan kendaraan tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terhadap praktik penarikan kendaraan oleh oknum yang tidak melalui mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam peraturan fidusia dan perlindungan konsumen.

Baca Juga :  Ibu dan Bayi Ditinggal di Masjid Saat Mudik, Polisi Turun Tangan

Menurut pengamat hukum, setiap proses penarikan kendaraan wajib didasari dokumen resmi, surat tugas, dan pelibatan aparat jika debitur menolak. Tindakan sepihak tanpa bukti perjanjian kredit dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan perbuatan melawan hukum.

Awak media akan terus mengawal kasus ini dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak CIMB Niaga, agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan menjadi perhatian serius pemerintah dalam menindak praktik penagihan yang tidak sesuai prosedur.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *