Warta1.id — Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, turun langsung meninjau lokasi banjir dan dapur umum di Kampung Bugen, Kelurahan Bangetayu, Kecamatan Genuk, pada Rabu (22/10) malam. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan banjir berjalan cepat dan kebutuhan warga terdampak terpenuhi.
Dalam tinjauannya, Agustina menyampaikan bahwa banjir di kawasan Genuk merupakan persoalan yang berulang setiap musim hujan. Kondisi geografis wilayah yang rendah serta kiriman air dari daerah hulu menjadi faktor utama penyebab genangan yang sulit surut.
“Setiap musim hujan, wilayah ini memang langganan banjir karena kiriman air dari daerah atas. Berdasarkan pengalaman beberapa tahun terakhir, air di sini agak lama surutnya,” ujar Agustina di sela peninjauan.
Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menegaskan telah mengambil langkah-langkah cepat. Sejak pagi, tim gabungan dari Dinas Pekerjaan Umum, BPBD, Dinas Sosial, dan BBWS Pemali Juana dikerahkan untuk mempercepat penanganan genangan.
“Kami sudah koordinasi intensif dengan BBWS dan instansi terkait. Pompa air dari BBWS segera dioperasikan kembali, sementara tambahan pompa dari wilayah lain juga sedang dalam proses pemasangan,” jelasnya.
Selain menangani genangan, Agustina memastikan dapur umum yang disiapkan Dinas Sosial berfungsi optimal untuk memenuhi kebutuhan pangan warga terdampak. Ia juga menekankan pentingnya menjaga agar aktivitas ekonomi warga tetap berjalan.
“Banyak warga Genuk bekerja di luar, jadi kami bantu semaksimal mungkin agar mobilitas mereka tidak terganggu,” tambahnya.
Wali Kota menegaskan, Pemkot akan terus memantau kondisi di lapangan dan melakukan evaluasi berkala, terutama jika curah hujan tinggi masih berlanjut. Ia juga membuka ruang komunikasi bagi warga agar kebutuhan mendesak dapat segera direspons.
“Yang terpenting, pemerintah dan warga saling bersinergi. Kami pastikan semua langkah penanganan dilakukan cepat agar dampak banjir bisa diminimalkan,” tegasnya.
Upaya tanggap darurat yang dilakukan Pemkot Semarang sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Penanganan bencana ini juga merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menegaskan kewajiban pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana.












