Warta1.id – Perkembangan terbaru dalam kasus tewasnya wartawati muda Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menunjukkan fakta yang mengejutkan.
Tidak hanya menjadi korban pembunuhan, Juwita ternyata juga sempat mengalami kekerasan seksual oleh terduga pelaku, seorang anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Kelasi Satu bernama Jumran.
Keterangan ini disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, usai menjalani pemeriksaan kedua oleh penyidik di Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI AL Banjarmasin, Rabu (2/4/2025).
Pazri mengungkapkan bahwa pihak keluarga memiliki bukti yang mendukung dugaan kekerasan seksual tersebut.
“Korban mengalami pemerkosaan berdasarkan alat bukti yang kami miliki,” ujar Pazri, Kamis (3/4/2025), dikutip dari Antara.
Menurut pengacara, peristiwa pertama terjadi antara tanggal 25 hingga 30 Desember 2024.
Pelaku meminta korban untuk memesankan kamar hotel di Banjarbaru dengan dalih kelelahan, dan kemudian memaksa masuk ke kamar dan melakukan tindakan bejat terhadap Juwita.
Tak hanya sekali, pemerkosaan kedua diduga terjadi pada 22 Maret 2025, hari yang sama saat jasad Juwita ditemukan.
Perkenalan keduanya disebut bermula dari interaksi di media sosial pada September 2024, yang kemudian berlanjut ke komunikasi pribadi hingga akhirnya terjadi pertemuan.
Pazri menambahkan bahwa korban sempat menceritakan peristiwa tersebut kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025.
Saat itu, Juwita bahkan memperlihatkan sejumlah bukti berupa foto dan video pendek yang merekam kekerasan yang dialaminya.
Juwita ditemukan dalam kondisi tak bernyawa pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 15.00 WITA. Awalnya, kematiannya diduga akibat kecelakaan lalu lintas.
Namun, rekan-rekan sesama jurnalis curiga terhadap sejumlah kejanggalan, terlebih ditemukan luka memar di bagian leher korban.
Kecurigaan tersebut terbukti benar ketika, pada 26 Maret 2025, Komandan Polisi Militer Lanal Balikpapan Mayor Laut (PM) Ronald L Ganap mengungkap bahwa pelaku pembunuhan adalah anggota TNI AL, yaitu Jumran.
Investigasi masih terus berlanjut, sementara pihak keluarga korban menuntut keadilan sepenuhnya.