Tragedi Pembongkaran Kios di Kawasan Wisata Pasujudan Sunan Bonang Belum Temui Titik Penyelesaian

  • Bagikan

Warta1.id – Hampir satu bulan setelah peristiwa pembongkaran sebuah kios di kawasan Wisata Pasujudan Sunan Bonang, Rembang, polemik antara penyewa kios bernama Fifi dan pihak Yayasan Pasujudan Sunan Bonang masih belum menemukan penyelesaian. Fifi mengaku kehilangan barang dagangan, peralatan, hingga bangunan gazebo yang ikut dirusak dalam proses pembongkaran tersebut.

Peristiwa pembongkaran disebut terjadi pada Minggu, 21 September 2025. Menurut Fifi, tindakan itu dilakukan pihak yayasan tanpa pemberitahuan kepada dirinya maupun keluarganya.

“Saya baru tahu kios dibongkar setelah ada orang yang memberi kabar. Saat saya datang, barang-barang saya sudah dikeluarkan dan sebagian rusak,” ujarnya.

Fifi juga menuturkan bahwa meteran listrik yang sebelumnya dipasang oleh ibunya turut dilepas tanpa koordinasi dengan dirinya maupun PLN.

Baca Juga :  Dugaan Jual Beli Lahan Pemkot di Sendangmulyo Mencuat, Oknum Kelurahan Diduga Terlibat

Ketika tim media mencoba mengonfirmasi keberadaan dan keabsahan Surat Perintah 1 (SP1) yang disebut menjadi dasar pembongkaran, Mas Odi PJ Kepala Desa sekaligus Ketua Harian Yayasan Pasujudan Sunan Bonang membenarkan bahwa ia menandatangani surat tersebut. Namun ia mengaku terkejut karena menemukan adanya coretan tipe-x pada salinan surat.

“Saya tanda tangan, tapi saya tidak pernah tahu ada coretan atau perubahan. Arsipnya juga tidak ada di saya,” kata Mas Odi.

Ia menjelaskan bahwa dalam pertemuan pada malam sebelum pembongkaran, ia telah menyampaikan tiga poin penting kepada jajaran pengurus yayasan:

1. Pembongkaran harus dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pemilik kios.
2. Pihak yayasan wajib memberikan ganti rugi jika pembongkaran dilakukan.
3. Proses tersebut tidak melibatkan aparat penegak hukum (APH).

Baca Juga :  Diduga Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Bangetayu Semarang Milik Oknum Anggota TNI Masih Bebas Beroperasi, Aparat Penegak Hukum Kemana?

Namun, menurutnya, tiga poin tersebut tidak dijalankan oleh pihak eksekutor di lapangan. Mas Odi juga menyebutkan bahwa pembongkaran semestinya dilakukan setelah melalui proses SP1, SP2, dan SP3, bukan langsung pada tahap awal.

“Saat pembongkaran saya tidak berada di lokasi, dan saya kaget ketika mendengar sudah terjadi. Surat memang tanda tangan saya, tapi saya tidak punya arsipnya,” ujarnya.

Ketua Yayasan Pasujudan Sunan Bonang, Gus Nashih, juga memberikan keterangan serupa. Ia mengaku tiba-tiba diminta menandatangani surat tanpa penjelasan lebih lanjut.

Baca Juga :  Dua Petugas Keamanan Pasar Mangu Boyolali Ditahan atas Dugaan Penganiayaan Nenek Pencuri Bawang

“Saya kaget ketika pembongkaran dilakukan. Itu tidak sesuai arahan yang pernah disampaikan,” katanya.

Beberapa pengurus yayasan yang ditemui tim media turut membenarkan bahwa surat tersebut sempat diubah menggunakan tipe-x. Surat itu juga baru diberikan kepada keluarga Fifi pada 4 September 2025, saat Fifi sedang berada di luar Jawa.

Fifi berharap pihak yayasan dapat memberikan keadilan dan pertanggungjawaban atas kerugian yang ia alami.

“Saya hanya ingin keadilan. Jangan sampai ada perlakuan semena-mena seperti ini,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi mengenai ganti rugi atau relokasi kios dari pihak yayasan. Tim redaksi masih berupaya menghubungi pengurus yayasan lainnya untuk memperoleh klarifikasi lanjutan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *