Warta1.id- Sebuah warung kelontong di Jalan Raya Selawi, Pangkah, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, diduga menjadi tempat peredaran obat-obatan terlarang seperti pil eksimer dan tramadol. Tim awak media menemukan transaksi penjualan obat-obatan tersebut pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Transaksi Obat Terlarang Terungkap
Saat tim awak media mendekati warung kelontong, mereka menemukan beberapa pemuda dan pemudi yang melakukan transaksi pembelian obat-obatan terlarang. Menurut pengakuan warga setempat, warung kelontong tersebut telah menjual obat-obatan terlarang selama bertahun-tahun.
Warga Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak
Seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mereka telah melihat banyak orang membeli obat-obatan di warung kelontong tersebut. Warga tersebut berharap agar aparat penegak hukum setempat dapat menyikapi dan melarang peredaran obat-obatan terlarang tersebut.
Pertanyaan tentang Keterlibatan Aparat Penegak Hukum
Warga tersebut juga mempertanyakan apakah aparat penegak hukum setempat seperti Polsek dan Polres telah mengetahui tentang peredaran obat-obatan terlarang di warung kelontong tersebut. Apakah ada kerja sama atau koordinasi antara warung kelontong tersebut dengan aparat penegak hukum setempat?
Desakan untuk Investigasi
Temuan ini menimbulkan keprihatinan serius tentang peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Tegal. Satreskrim Narkoba Kabupaten dan Kota Tegal perlu melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang tersebut. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan menjaga keamanan masyarakat.