Warta1.id – Tiga oknum anggota polisi yang bertugas di rumah tahanan (Rutan) Polda Jawa Tengah diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli). Ketiganya kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah.
Ketiga anggota tersebut yakni Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU, telah dipindahkan ke unit Pelayanan Mako Polda Jawa Tengah untuk memudahkan proses pemeriksaan. Selain itu, mereka juga telah dikenai sanksi berupa demosi, penundaan pendidikan, serta pemindahan tugas.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, dalam keterangannya di Semarang pada Senin (15/4/2025), menyebut bahwa ketiganya telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) sebagai bagian dari penanganan internal.
“Tiga oknum anggota tersebut diduga melanggar prosedur standar saat menjaga tahanan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Artanto menjelaskan bahwa ketiga personel itu diduga melakukan transaksi dengan para tahanan, yang mengarah pada tindakan pungli. Dalam penyelidikan, Propam juga telah memeriksa Z, seorang mantan tahanan yang memberikan informasi terkait dugaan pungli tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, telah ditemukan bukti awal yang cukup bahwa praktik tersebut telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun,” tambahnya.
Saat ini, ketiga oknum tersebut tengah menjalani proses etik dan disiplin untuk menentukan bentuk sanksi yang akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku dalam institusi Polri.
Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran oleh anggotanya demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.