Warta1.id – Praktik mencurigakan kembali mencoreng kepercayaan publik terhadap pelayanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Pada Minggu (24/8/2025), sebuah insiden mengejutkan terjadi di SPBU Ketileng 44.502.10, Jl. Ketileng Raya, Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Saat pimpinan redaksi News Bidik melakukan pengisian BBM jenis Pertalite senilai Rp50.000 pada mobil Honda Brio berwarna hijau melon, indikator bensin justru tidak mengalami kenaikan. Fakta ini menimbulkan dugaan kuat adanya manipulasi dalam proses pengisian BBM oleh operator.
Ketika dikonfirmasi, Hendro Puji A, mandor SPBU tersebut, berdalih bahwa dirinya tidak mengetahui adanya kejanggalan. Namun, jawaban tersebut justru menambah tanda tanya besar: bagaimana mungkin seorang mandor tidak mengetahui praktik yang merugikan konsumen di bawah pengawasannya?
Publik patut menduga, ada permainan kotor dalam pengisian BBM. Dugaan ini semakin kuat karena kasus serupa kerap terjadi di sejumlah SPBU lain, namun jarang terbongkar ke permukaan. Konsumen menjadi korban, sementara pengelola SPBU seperti cuci tangan.
Praktik semacam ini jelas merugikan masyarakat dan melanggar hukum. Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan tegas menyatakan, pelaku usaha yang memanipulasi takaran, ukuran, atau mutu barang/jasa dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
Jika dugaan ini terbukti, SPBU Ketileng 44.502.10 harus bertanggung jawab penuh. Aparat penegak hukum, khususnya Pertamina, kepolisian, hingga lembaga perlindungan konsumen, wajib turun tangan menindak tegas oknum nakal yang mempermainkan hak masyarakat.
Kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Pertanyaan besarnya: berapa banyak konsumen lain yang sudah dirugikan dengan modus serupa tanpa pernah menyadarinya?