Terbongkar! Penimbunan BBM Bersubsidi di Boyolali, Diduga Libatkan Oknum Polisi

  • Bagikan

Warta1.id – Kasus penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali mencuat di Desa Cerme, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Seorang warga berinisial WDD diduga menimbun BBM jenis Solar, Pertalite, dan Pertamax di gudang belakang rumahnya. Praktik ilegal ini diduga telah berlangsung selama lebih dari satu tahun dengan dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian setempat.

Penemuan praktik penimbunan ini terjadi pada Minggu siang (9/2/2025) sekitar pukul 12.25 WIB.

Saat dikonfirmasi, WDD mengakui bahwa dirinya mengumpulkan BBM dengan cara membeli dari SPBU satu ke SPBU lainnya.

“Praktik semacam ini sudah saya lakukan kurang lebih satu tahun, Pak, dan sudah atensi ke anggota Polsek Juwangi yang menjabat sebagai Kanit berinisial UCK,” ujar WDD kepada tim media.

Baca Juga :  Kasus Pemerasan di Banyumas Diselesaikan Secara Damai, Kedua Belah Pihak Sepakat Mufakat

Lebih lanjut, WDD juga menyebut bahwa Kepala Desa (Lurah) Desa Cerme telah mengetahui praktik ilegal ini.

“Kepala desa juga sudah tahu kok, Pak,” tambahnya.

Namun, saat ditanya tentang gudang penyimpanan yang digunakan untuk menimbun BBM di belakang rumahnya, WDD membantah kepemilikannya.

“Kalau gudang itu bukan milik saya, Pak. Itu milik orang lain,” ujarnya.

Kendati demikian, informasi dari tetangga serta narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya menguatkan dugaan bahwa gudang tersebut memang milik WDD.

Tim media mencoba mengklarifikasi dugaan keterlibatan oknum aparat Polsek Juwangi.

Namun, setelah menunggu lebih dari satu jam di kantor polisi, Kanit Reskrim berinisial SWRTN tidak kunjung memberikan tanggapan dengan alasan sedang bertugas di luar.

Padahal, tim media sempat melihat mobil patroli yang ditumpangi SWRTN meninggalkan kantor polsek beberapa saat setelah tim media tiba.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Disambut Hangat di Pembukaan Apel Kasatwil Polri 2024

Saat ditanya ke petugas piket, diperoleh jawaban bahwa Kanit baru saja keluar.

“Pak Kanit baru saja keluar naik mobil patroli,” ungkap salah satu petugas jaga.

Upaya menghubungi SWRTN melalui telepon dan pesan singkat juga tidak mendapatkan respons.

Sikap ini menimbulkan dugaan bahwa aparat kepolisian sengaja menghindari konfirmasi dari media.

Berdasarkan informasi dari beberapa penjual pom mini di wilayah Juwangi dan sekitarnya, oknum polisi berinisial UCK diduga berperan sebagai penyuplai BBM subsidi yang ditimbun secara ilegal.

Jika terbukti, tindakan ini melanggar sejumlah peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana yang diatur dalam beberapa undang-undang, di antaranya:

Baca Juga :  Balekambang Gelar Idul Adha dengan Semangat Kurban dan Kerukunan

1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

2. Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

3. Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang Jabatan.

4. Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Masyarakat, media, dan LSM mendesak Polres Boyolali dan Polda Jawa Tengah untuk segera menindak tegas praktik ilegal ini.

Selain merugikan negara, praktik ini juga memperburuk distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi atau klarifikasi dari pihak Polsek Juwangi terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus ini.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *