Terbongkar Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Pati, Media Desak Aparat Bertindak !!

  • Bagikan

Warta1.id – Maraknya para mafia solar mengeruk keuntungan dari pembelian BBM jenis Solar bersubsidi diberbagai wilayah indonesia sudah sampai taraf yang memprihatinkan, pasalnya sudah berulang kali diperingatkan namun tidak ada efek jera.

Kali ini tim awak media menemukan aktifitas yang mencurigakan di daerah Area Sawah, Dukuhmulya, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sebuah gudang penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar bersubsidi di sebuah rumah yang kanan kirinya ditumbuhi dedahunan yang rindang agar terkesan tidak adanya aktifitas ilegal.

Nampak sisa Solar berceceran di depan gudang dan beberapa Kempu didalam gudang yang sebagian terisi Solar yang ditengarai hasil dari aktifitas mengangsu pasca penurunan solar dari mobil ritail dari setiap SPBU di wilayah Kabupaten Pati sekira pukul 15.55 Wib pada Selasa (26/8/25).

Gudang tersebut terbilang unik, karena tidak nampak gudang penimbunan BBM pada umumnya, pasalnya berlokasi didalam jalan perkampungan warga yang tidak jauh dari jalan raya yang akses keluar masuk armada sangat mudah dijangkau saat loading mobil Tangki berukuran 8, 16 hingga 24KL.

Gudang penimbunan BBM subsidi yang terlihat bangunan tidak terpakai tersebut mengindikasikan agar tidak sampai tercium aparat dan media agar bisa melancarkan aksinya dengan leluasa tanpa tersentuh oleh hukum. Masuknya armada yang membawa BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar bersubsidi tersebut nantinya akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi (Harga Industri).

Baca Juga :  Miris! Warga Karang Joho Hidup Sebatang Kara dalam Kondisi Memprihatinkan

Dengan modus bolak balik pengisian BBM subsidi jenis Solar di setiap SPBU secara ritail mengelabui petugas operator SPBU (Stasiun Pertamina Bahan Bakar Umum) dengan cara mengganti plat nomor polisi dan beberapa barecode yang telah disiapkan

Telah terkonfirmasi bahwa gudang penimbunan BBM ilegal tersebut bernama Pawi. Yang mempunyai beberapa unit Truk Engkel guna melancarkan aktifitas ilegalnya (menganggu) dari SPBU satu ke SPBU lainnya di wilayah Kabupaten Pati.

Dalam hal ini Pawi selaku pemilik gudang penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar Subsidi tersebut sudah melanggar sejumlah peraturan yang dibuat oleh pemerintah.

Adapun undang-undang dan pasal yang dilanggar oleh saudara Pawi antara lain:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga :  Presiden RI Prabowo Subianto Resmikan Flyover Madukoro di Semarang

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Antara lain berbunyi : Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:

Pasal 55: “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Pasal 56: “Setiap orang yang melakukan penyimpanan Bahan Bakar Minyak tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).”

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:

Pasal 8 ayat (1) huruf b: “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.”
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

Pasal 372: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Baca Juga :  Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan Bagikan Takjil di Depan Kantor Polres Kendal

Pasal 374: “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Pasal 480: tentang penadahan barang hasil kejahatan.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Peraturan ini mengatur tentang penyaluran BBM bersubsidi, dan mengikat kepada pihak penyalur BBM.

Masyarakat dihimbau untuk ikut mengawasi distribusi BBM dan melaporkan jika melihat kecurangan.

Kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) Setempat, khususnya Polsek Jakenan, Polres Pati, terlebih Polda Jawa Tengah serta BPH Migas, untuk segera bertindak tegas dan mengusut tuntas aktifitas ini. Jangan biarkan para mafia BBM merampas hak rakyat kecil.

Media mendesak Aparat serta mengajak masyarakat untuk terus mengawasi SPBU yang melayani para mafia solar. Dan menindak tegas para pelaku kejahatan migas untuk diberikan sanksi yang keras, agar kedepannya BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *