Warta1.id — Aroma busuk praktik jual beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Simpang Lima kembali tercium. Di tengah hiruk-pikuk pusat kota yang menjadi ikon Semarang, muncul dugaan kuat adanya transaksi gelap antar oknum yang memperjualbelikan lapak dagangan tanpa izin resmi dari pemerintah kota.
Masalah ini mencuat pada akhir September 2025, setelah Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang mencatat penurunan tajam pada setoran retribusi dari PKL di kawasan tersebut. Penurunan ini menimbulkan kecurigaan adanya kebocoran pendapatan asli daerah (PAD), yang diduga disebabkan oleh praktik jual beli lapak ilegal di lapangan.
Menurut sumber internal, sejumlah oknum diduga memperjualbelikan lapak dengan harga tertentu kepada pedagang baru tanpa melalui mekanisme resmi. Uang hasil transaksi tidak masuk ke kas daerah, melainkan ke kantong pribadi pihak-pihak tak bertanggung jawab. Praktik ini bukan hanya merugikan pemerintah, tetapi juga merusak tatanan penataan kawasan yang seharusnya tertib dan transparan.
Polemik ini mencuat bersamaan dengan kisruh pergantian kepengurusan Paguyuban PKL Simpang Lima. Disdag Kota Semarang akhirnya menunjuk kepengurusan baru untuk melakukan penataan ulang, setelah muncul aduan dari Ketua Paguyuban periode 2010–2024, Suyanto, yang melapor ke DPRD Kota Semarang.
Suyanto menilai, proses pergantian kepemimpinan dilakukan secara sepihak dan tidak transparan. Ia juga menuding ada pihak yang ingin mengambil alih pengelolaan lapak demi keuntungan pribadi. “Banyak pedagang yang sudah lama menempati lapak justru tergusur, sementara lapak mereka tiba-tiba dikuasai pihak lain yang diduga membeli dari oknum tertentu,” ujarnya dalam aduannya ke DPRD.
Praktik semacam ini sejatinya bukan hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus serupa juga sempat terjadi di masa pengawasan Kasatpol PP sebelumnya, Fajar, ketika sejumlah PKL mengaku diminta membayar sejumlah uang untuk bisa berjualan di area tertentu.
Kini, publik menyoroti lemahnya pengawasan Disdag Kota Semarang yang dianggap tidak mampu menertibkan pedagang secara mandiri dan justru menggunakan pihak ketiga dalam pengelolaan lapak. Kondisi ini dikhawatirkan akan membuka kembali celah kebocoran PAD yang merugikan keuangan daerah.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Semarang turun tangan langsung untuk mengusut tuntas dugaan jual beli lapak ilegal di Simpang Lima. Jika dibiarkan, bukan hanya wajah kota yang tercoreng, tetapi juga kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah akan runtuh.












