Sidak Pasar, Mentan Temukan Pelanggaran Serius Minyakita Tak Sesuai Takaran

  • Bagikan

Warta1.id – Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan tiga perusahaan produsen Minyakita yang melanggar ketentuan karena isi minyak goreng dalam kemasan tidak sesuai dengan takaran yang seharusnya.

Pelanggaran tersebut terungkap saat Amran melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap ketersediaan sembilan bahan pokok di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025). Dalam sidaknya, ia menemukan bahwa kemasan Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume sekitar 750 hingga 800 mililiter.

“Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” ujar Amran dalam keterangan resminya, Sabtu (8/3/2025), seperti dilansir dari Kompas.

Baca Juga :  BNI Blokir 4.249 Rekening Terindikasi Judi Online dengan Total Saldo Rp18 Miliar

Minyak goreng yang tidak sesuai takaran ini diproduksi oleh tiga badan usaha, yakni PT AEGA, Koperasi KTN, dan PT TI. Amran menegaskan bahwa praktik ini sangat merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi.

Ia pun meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran ini segera diproses secara hukum dan ditutup. “Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran,” imbuhnya.

Baca Juga :  NR. Icang Rahardian, SH. Raih Lima Sertifikat Keahlian Hukum dari ESAS Management

Selain volume yang tidak sesuai, harga jual Minyakita juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Meski di kemasan tertulis harga Rp 15.700 per liter, kenyataannya minyak tersebut dijual dengan harga Rp 18.000 per liter.

“Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” kata Amran.

Mentan Amran menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran agar kejadian serupa tidak terulang.

Baca Juga :  Ketua Umum PW FRN Hadiri Haul Agung Raden Fattah ke-522 di Demak

“Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat,” ucapnya.

Kementerian Pertanian juga bekerja sama dengan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk menindak serta memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut,” tegas Amran.

Pemerintah berjanji akan terus melakukan pengawasan intensif guna memastikan masyarakat mendapatkan bahan pangan dengan kualitas dan harga yang sesuai ketentuan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *