Serasa Hukum Tak Lagi Bertaring di Jepara, Proyek Gardu Induk PLN Tetap Berjalan Meski Belum Ada Solusi

  • Bagikan

Warta1.id – Aroma ketidakadilan dan lemahnya penegakan hukum kembali menyeruak di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Proyek pembangunan Gardu Induk PLN di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, yang tengah menjadi sorotan publik akibat polemik antara warga dan pihak pengembang, masih terus berjalan meski belum ada keputusan hukum maupun solusi resmi dari pemerintah daerah.

Pantauan sejumlah awak media menunjukkan bahwa aktivitas proyek di lokasi masih berlangsung seperti biasa. Para pekerja tampak keluar-masuk area proyek, dan alat berat tetap beroperasi tanpa hambatan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta menjaga kepercayaan publik.

Saat dikonfirmasi oleh rekan media, salah satu pegawai proyek berinisial JK menyampaikan pernyataan yang cukup mengejutkan.

Baca Juga :  Kebakaran Landa Pabrik Mebel PT Bogowonto di Kawasan Industri Wijaya Kusuma

“Kami belum ada perintah berhenti dari Polres ataupun dari Bupati,” ujarnya singkat saat ditemui di lokasi proyek.

Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan hasil dua kali pertemuan antara warga dan Bupati Jepara, di mana bupati secara tegas menyampaikan bahwa seluruh aktivitas proyek harus dihentikan sementara selama proses klarifikasi, mediasi, dan analisis terhadap permasalahan yang tengah berproses.

“Bupati sudah bicara langsung di hadapan kami, katanya tidak akan ada aktivitas dulu sebelum ada keputusan resmi. Tapi faktanya proyek tetap jalan. Jadi siapa yang harus kami percaya.” ungkap salah satu warga dengan nada kecewa.

Warga menilai situasi ini sebagai bentuk pembiaran dan lemahnya koordinasi antarinstansi di tingkat daerah. Mereka menilai, jika perintah bupati saja tidak diindahkan, hal ini mencerminkan ketimpangan dalam penegakan hukum.

Baca Juga :  Harga Seragam Sekolah Negeri di Semarang Dikeluhkan Terlalu Mahal, PATTIROS dan KP2KKN Desak Evaluasi

“Ini jelas mencoreng wibawa pemerintah daerah. Kalau bupati sudah bicara tapi diabaikan, berarti ada pihak yang merasa lebih berkuasa dari hukum,” tegas salah satu tokoh masyarakat Tunggul Pandean.

Masyarakat mendesak Polres Jepara, Satpol PP, serta dinas terkait agar segera turun tangan menghentikan sementara aktivitas proyek hingga ada keputusan hukum yang sah dan mengikat.

Kondisi tersebut tak hanya menimbulkan keresahan di tengah warga, tetapi juga mengancam kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Jepara. Warga menilai hukum kini seolah “tajam ke bawah, tumpul ke atas”, terutama bila berkaitan dengan proyek besar atau kepentingan kelompok tertentu.

Baca Juga :  Mafia Solar Kembali Beraksi di Demak, Dugaan Pelanggaran di SPBU Batu Karanganyar

“Kalau seperti ini terus, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada pemerintah. Apa gunanya pertemuan dengan bupati kalau hasilnya tidak dijalankan di lapangan” ujar seorang warga dengan nada geram.

Warga Desa Tunggul Pandean berharap agar Bupati Jepara, Polres Jepara, dan instansi terkait segera bertindak tegas dan konsisten sesuai komitmen yang telah disampaikan sebelumnya.

Mereka menuntut agar aktivitas proyek Gardu Induk PLN dihentikan sementara sampai ada keputusan hukum atau kesepakatan resmi antara pihak pengembang dan masyarakat.

“Kami bukan menolak pembangunan, tapi menuntut keadilan dan kejelasan. Kalau hukum sudah tak lagi punya taring, maka rakyat kecil seperti kami akan terus jadi korban,” tutur salah satu perwakilan warga menutup pernyataannya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *