Roy Suryo Dituding Langgar Etika Ilmiah dalam Penelitian Ijazah Presiden Jokowi

  • Bagikan

Warta1.id – Penelitian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Roy Suryo dan timnya menuai kritik tajam dari sejumlah ahli dan aparat penegak hukum. Mereka menilai bahwa metode yang digunakan dalam penyelidikan tersebut melanggar prinsip pembuktian ilmiah dan etika hukum, serta berpotensi melanggar ketentuan pidana.

Salah satu kritik utama terhadap penelitian tersebut adalah tidak digunakannya dokumen asli sebagai objek pembanding. Roy Suryo diketahui hanya mengkaji salinan digital ijazah Presiden Jokowi yang beredar di media sosial.

“Pembuktian ilmiah seharusnya menggunakan dokumen fisik asli yang bisa diuji secara forensik. Salinan digital tanpa kejelasan asal tidak dapat dijadikan dasar konklusif,” ujar Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, penasihat ahli Kapolri, kepada wartawan.

Baca Juga :  Presiden RI Prabowo Subianto Resmikan Flyover Madukoro di Semarang

Selain itu, metode analisis yang digunakan juga dipersoalkan. Roy Suryo dan tim mencetak foto digital untuk dibandingkan dengan dokumen lainnya, sebuah pendekatan yang dianggap tidak memenuhi standar forensik dokumen.

Penggunaan perangkat lunak Error Level Analysis (ELA) juga dinilai tidak relevan. “ELA hanya berlaku untuk memeriksa manipulasi pada gambar digital, sementara ijazah adalah dokumen analog. Itu jelas keliru secara teknis,” ujar seorang pakar forensik dokumen yang enggan disebut namanya.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Semarang Iswar Aminuddin Hadiri Buka Bersama Relawan Jaguar

Dalam gelar perkara khusus yang digelar beberapa waktu lalu, tim Roy Suryo disebut tidak menghadirkan alat bukti baru. Aparat penegak hukum menyatakan bahwa hanya dokumen yang sudah beredar di publik yang dijadikan dasar tuduhan, tanpa pembuktian ilmiah tambahan.

Sejumlah unsur hukum juga dikaitkan dengan tindakan tersebut. Penyebaran informasi yang belum terverifikasi dan klaim sepihak tanpa landasan yang kuat dapat dijerat dengan pasal penyebaran berita bohong atau penghasutan. Saat ini, pihak kepolisian sedang menindaklanjuti laporan terkait dugaan tersebut.

Tak hanya itu, Presiden Jokowi sendiri melalui tim hukumnya telah melaporkan Roy Suryo dan beberapa pihak lain atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu menekankan bahwa tindakan Roy bukan sekadar penelitian, melainkan penghinaan terhadap pribadi Presiden.

Baca Juga :  Bus PO Haryanto Terbakar di Tol KM 419+600 Semarang

Penasihat Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menyebut tindakan Roy Suryo sebagai “kebohongan besar” karena tidak berdasar pada prinsip dan metode ilmiah yang sah. Ia mengingatkan bahwa segala bentuk pembuktian hukum atau akademik terhadap dokumen negara harus memenuhi kaidah verifikasi yang ketat.

“Kalau semua orang bisa mengklaim kebenaran hanya dari gambar digital di internet, itu berbahaya. Negara harus hadir untuk meluruskan,” tutup Aryanto.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *