Proyek Pembangunan Talut di TPA Jatibarang Disorot: Diduga Asal-Asalan dan Tanpa Papan Informasi

  • Bagikan

Warta1.id — Proyek pembangunan talut di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Kota Semarang, menuai sorotan publik. Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek yang diketahui bernilai sekitar Rp700 juta tersebut.

Investigasi di lokasi menunjukkan bahwa pengerjaan talut terkesan asal-asalan. Batu penahan yang seharusnya digali dan dipasang dengan pondasi kokoh, justru hanya ditumpangkan di atas tanah. Kondisi ini dikhawatirkan akan mengurangi kekuatan struktur dan membahayakan fungsi talut sebagai penahan tanah di area pembuangan akhir.

Selain itu, kualitas adukan cor juga dinilai buruk. Beberapa bagian bangunan terlihat mudah rapuh ketika disentuh, yang mengindikasikan penggunaan campuran semen yang minim serta pasir dengan mutu rendah.

Baca Juga :  Hafiz Mantan Dokter Spesialis THT Lulusan UI Pilih Tinggal di Kolong Jembatan

Lebih lanjut, proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi proyek, padahal hal itu merupakan kewajiban sesuai prinsip keterbukaan publik dalam setiap pekerjaan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tanpa adanya papan proyek, masyarakat tidak dapat mengetahui siapa pelaksana, nilai kontrak, sumber pendanaan, maupun durasi pelaksanaan pekerjaan.

Ketidakterbukaan ini dinilai melanggar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang mengatur transparansi dalam pelaksanaan proyek publik. Minimnya informasi juga dapat mengaburkan akuntabilitas serta menyulitkan masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan uang negara.

Baca Juga :  Pembina, Ketua, dan Biro Hukum DPW Jawa Tengah IWO Indonesia Penuhi Panggilan Klarifikasi Polresta Cilacap

Padahal, fungsi talut di kawasan TPA sangat penting untuk mencegah terjadinya longsor dan menjaga stabilitas lahan di sekitar area pembuangan sampah.

Dari hasil penelusuran di lapangan, juga muncul dugaan mark-up harga material, karena ditemukan perbedaan antara harga bahan bangunan yang digunakan dengan harga pasaran setempat.

Ketika dikonfirmasi, Kepala TPA Jatibarang, Wahyu, mengaku terkejut dengan temuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa proyek pembangunan talut tersebut merupakan kegiatan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, dan pihaknya hanya menerima hasil pekerjaan.

“Nilai proyeknya sekitar tujuh ratus juta, dan itu melalui proses lelang. Kami di TPA hanya menerima hasil akhirnya saja,” jelas Wahyu, Senin (6/10).

Baca Juga :  Penemuan Gudang BBM Ilegal Didaerah Banyumas Resahkan Masyarakat, Aparat Diminta Bertidak Tegas !!

Ia menambahkan, pihaknya telah memanggil kontraktor pelaksana untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penyimpangan teknis tersebut.

Sementara itu, Kepala DLH Kota Semarang saat dikonfirmasi enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Coba ke Kabid 2 selaku PPKom dan PPTK,” ujarnya singkat.

Minimnya pengawasan dan transparansi dalam proyek publik seperti ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah. Selain berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah, pelaksanaan proyek yang tidak sesuai standar juga dapat membahayakan lingkungan serta keselamatan masyarakat sekitar apabila terjadi longsor di kemudian hari.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *