Polemik Hukuman Mati Susanti, Pemerintah Justru Buka Kembali Pengiriman PMI ke Arab Saudi

  • Bagikan

Warta1.id – Di tengah kontroversi kasus Susanti (34), pekerja migran Indonesia (PMI) asal Jawa Timur yang menghadapi ancaman hukuman mati di Arab Saudi, pemerintah Indonesia justru memutuskan untuk kembali membuka penempatan PMI ke negara tersebut. Keputusan ini mendapat sorotan tajam, terutama dari organisasi masyarakat sipil yang menilai langkah pemerintah berisiko tinggi bagi keselamatan para buruh migran.

Dalam pernyataan resminya, Suara Perempuan Nusantara (SPN), sebuah organisasi advokasi perempuan dan buruh migran, mengecam keputusan pemerintah yang dinilai terburu-buru tanpa memperhitungkan risiko besar yang masih mengancam PMI di Arab Saudi. Ketua Umum SPN, Nur Khotimah, menegaskan bahwa permasalahan mendasar terkait perlindungan PMI di negara tersebut masih jauh dari kata terselesaikan.

Baca Juga :  Tertib Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Asta Cita, Polda Bali Gelar Apel Keselamatan Agung 2025

“Kami prihatin, negara seakan menutup mata terhadap risiko berulangnya tragedi. Susanti adalah potret buram bagaimana PMI dibiarkan berjuang sendiri tanpa perlindungan memadai. Lalu sekarang, jalur ke Saudi dibuka kembali? Siapa yang menjamin keselamatan mereka?” ujar Nur Khotimah dalam konferensi pers daring, Minggu (23/3/2025).

SPN menyoroti berbagai permasalahan yang masih melingkupi pengiriman PMI ke Arab Saudi, mulai dari lemahnya perlindungan hukum, tidak transparannya sistem pengawasan, hingga tingginya kasus kekerasan terhadap pekerja migran.

Selain itu, kasus Susanti yang kini menanti vonis hukuman mati di Riyadh semakin menegaskan betapa rentannya posisi buruh migran Indonesia di negara tersebut. Keluarga Susanti di Indonesia mengaku kesulitan mendapatkan akses informasi terkait kasusnya dan berharap pemerintah Indonesia aktif memberikan bantuan hukum.

Baca Juga :  Dugaan Perjudian Sabung Ayam di Desa Samedtan Boyolali, Warga Minta APH Bertindak Tegas

Sebagai respons atas keputusan pemerintah, SPN mendesak agar langkah tersebut ditinjau ulang dan meminta pemerintah segera:

1. Memastikan akses bantuan hukum bagi semua PMI di negara yang memiliki sistem hukum ketat dan sering kali tidak berpihak kepada buruh migran.

2. Mengutamakan keselamatan pekerja di atas kepentingan ekonomi, dengan tidak menjadikan nyawa PMI sebagai alat untuk mendulang devisa.

3. Menunda sementara pengiriman PMI ke Arab Saudi sampai ada jaminan perlindungan konkret yang dapat dipertanggungjawabkan.

4. Melakukan audit total terhadap sistem penempatan PMI, termasuk mengevaluasi transparansi agen perekrutan serta efektivitas perlindungan hukum di negara tujuan.

Baca Juga :  Solidaritas Wartawan Apresiasi Pimpinan Koperasi Bhina Raharja yang Beri Keringanan bagi Ibu Elyani

SPN menegaskan bahwa kebijakan migrasi tenaga kerja harus berbasis pada hak asasi manusia dan keadilan gender. Negara harus memastikan bahwa setiap warganya yang bekerja di luar negeri mendapatkan perlindungan maksimal, bukan hanya sekadar menjadi sumber pemasukan negara.

“Kami tidak anti terhadap migrasi kerja. Tapi, bila nyawa rakyat dijadikan taruhan, negara tidak berhak bersikap netral apalagi lepas tangan,” tegas Nur Khotimah.

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah belum memberikan tanggapan resmi atas kritik dan tuntutan yang disampaikan oleh SPN serta berbagai organisasi masyarakat sipil lainnya. Sementara itu, nasib Susanti masih bergantung pada upaya diplomasi dan bantuan hukum yang diberikan oleh pemerintah Indonesia.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *