Warta1.id – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Jokowi,” ujar Asep.
Asep menjelaskan, para tersangka dibagi dalam dua klaster berdasarkan peran dan keterlibatan mereka.
Klaster pertama terdiri dari:
* Eggi Sudjana (ES)
* Kurnia Tri Rohyani (KTR)
* Damai Hari Lubis (DHL)
* Rustam Effendi (RE)
* Muhammad Rizal Fadillah (MRF)
Kelima orang tersebut dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 UU ITE tentang penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kebencian atau permusuhan.
Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga nama publik figur:
* Roy Suryo (RS)
* Rismon Hasiholan Sianipar (RHS)
* Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT)
Ketiganya dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi dan penyebaran data elektronik yang menyesatkan.
Dalam proses penyidikan, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 130 saksi serta 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dirjen Peraturan Perundangan Kemenkumham, ahli digital forensik, bahasa Indonesia, dan sosiologi hukum.
“Kami memastikan proses hukum berjalan objektif dan proporsional. Setiap temuan dan kesimpulan didasarkan pada alat bukti yang sah,” tegas Asep.
Dari total enam laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya terkait isu ijazah palsu, salah satunya dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi. Dalam laporannya, Jokowi menuduh sejumlah pihak telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik melalui tudingan ijazah palsu.
Laporan itu mencakup dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE.
Dari hasil penyelidikan, laporan yang diajukan langsung oleh Jokowi telah naik ke tahap penyidikan, setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam gelar perkara. Dari lima laporan lainnya, tiga juga naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan dicabut oleh pelapor.
Kasus ini bermula dari beredarnya narasi di media sosial dan sejumlah forum publik yang menuding ijazah Presiden Jokowi palsu. Narasi tersebut kemudian menimbulkan kegaduhan publik dan dianggap mencemarkan nama baik kepala negara.
Langkah hukum yang ditempuh Presiden Jokowi dinilai sebagai bentuk pembelaan terhadap kehormatan pribadi sekaligus marwah institusi kepresidenan.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan bukti yang sah, sejalan dengan prinsip independensi penegakan hukum serta Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan publik mengenai kasus ini.












