Warta1.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dua kasus kriminal menonjol dalam kurun waktu sepekan terakhir. Kasus pertama adalah perampokan bersenjata yang terjadi di rumah seorang pedagang kelontong di Pati, sementara kasus kedua adalah penangkapan pelaku jual beli mobil bodong yang sempat menabrak petugas saat hendak ditangkap di Banyumanik.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jateng, Rabu (12/2/2025), Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, didampingi Kabidhumas Kombes Pol Artanto dan Kasubdit III Jatanras AKBP Helmy Tamaela, mengungkapkan bahwa kasus perampokan terjadi di rumah Zuhdi Utsman (44), warga Kedungwinong, Sukolilo, Pati, pada Senin (20/1/2025) dini hari.
“Pelaku berjumlah tiga orang, yaitu BW, AK, dan FR. Mereka masuk dengan memotong gembok pagar dan mematikan listrik rumah saat korban dan keluarganya sedang tertidur. Para pelaku ini adalah residivis. Otak perampokan, BW, merupakan tetangga korban dan sudah merencanakan aksi ini sejak sebulan sebelumnya,” ungkap Kombes Dwi.
Saat korban melawan, para pelaku menyerangnya dengan parang dan menodongkan pistol mainan, memaksa korban untuk menyerahkan uangnya. Para pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 261 juta serta sebuah ponsel milik korban.
Polresta Pati yang bekerja sama dengan Polda Jateng segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku saat mereka melarikan diri ke Jepara. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sisa uang hasil kejahatan.
“Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” tegas Kombes Dwi.
Kasus kedua yang diungkap Polda Jateng adalah penangkapan pelaku jual beli mobil bodong yang mencoba kabur dengan menabrak petugas di Banyumanik, Semarang, pada Senin (10/2/2025) dini hari.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga Bandung bernama Cecep di Polsek Suruh, Kabupaten Semarang, yang mengaku mobilnya dirampas oleh sekawanan pelaku bersenjata pada Minggu (9/2/2025) dini hari.
Tim Resmob Polda Jateng langsung melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk keberadaan pelaku di dalam sebuah mobil Toyota Innova hitam dengan nomor polisi H-1939-MO di Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik. Namun, ketika petugas mendekat dan menunjukkan lencana, pelaku justru berusaha melarikan diri dengan menabrak beberapa anggota kepolisian.
“Setelah dilakukan pengejaran, petugas berhasil mengamankan tiga orang dalam kejadian ini. Salah satu pelaku, ARW (35) warga Magelang, adalah yang menabrak petugas. Selain itu, dua orang lainnya juga berhasil diamankan,” jelas Kombes Dwi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga unit mobil, yakni Honda Jazz Nopol B-2869-KMZ, Toyota Camry Nopol B-2309-VL, dan Toyota Innova Nopol H-1939-MO, beserta STNK dan kuncinya.
“Tiga anggota polisi yang ditabrak pelaku sudah menjalani perawatan di RS Bhayangkara Semarang. Alhamdulillah, kondisinya sudah membaik dan mereka telah kembali bertugas seperti biasa,” tambahnya.
Pelaku ARW dijerat dengan Pasal 481 KUHP tentang penadahan, jo Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas yang menjalankan tugasnya yang sah dan mengakibatkan luka, serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah sembilan tahun penjara.
Dengan pengungkapan dua kasus ini, Polda Jateng menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.