Warta1.id – Polemik pembongkaran kios di kawasan wisata religi Pasujudan Sunan Bonang, Kabupaten Rembang, terus memanas. Peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu itu kini menyeret dugaan perusakan aset milik PLN oleh oknum yang diduga berasal dari pihak Yayasan Sunan Bonang.
Pembongkaran dilakukan hanya berbekal Surat Peringatan (SP) 1, tanpa koordinasi maupun surat resmi dari instansi terkait. Bangunan kios yang diketahui dibangun menggunakan anggaran daerah Kabupaten Rembang tersebut diruntuhkan, dan secara bersamaan sambungan listrik di area kios diputus tanpa izin resmi dari PLN.
Padahal, sambungan listrik yang diputus itu merupakan instalasi pribadi milik keluarga almarhum ibu dari Mbak Fifi, pemilik kios yang menjadi korban dalam insiden tersebut. Berdasarkan laporan yang diterima PLN Rembang, meteran listrik di lokasi masih tercatat aktif dan tidak pernah diputus oleh PLN, menandakan bahwa pemutusan dilakukan secara ilegal oleh pihak di luar kewenangan.
Saat dikonfirmasi, Manajer PLN Rembang tengah berada di luar kota. Namun, perwakilan dari PLN Rembang, Aza, saat ditemui di kantor PLN Jalan Pemuda KM 2,4 Ngotet Rembang, membenarkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat pemberitahuan atau permintaan resmi untuk melakukan pemutusan listrik di Pasujudan Sunan Bonang.

“Kami tidak pernah menerima surat apapun terkait pemutusan listrik di lokasi itu,” ujar Aza dengan nada heran, seraya menambahkan bahwa tindak lanjut atas kasus ini akan segera dilaporkan kepada pimpinan setelah kembali ke kantor.
Sebagai langkah awal, Aza langsung memerintahkan petugas untuk mengamankan meteran listrik yang ditemukan sudah terlepas dan diletakkan di etalase kios, serta melakukan pengecekan ulang terhadap jalur listrik yang sebelumnya diputus oleh oknum pengurus yayasan.
Kasus ini menambah panjang daftar polemik antara pengelola kios dan pihak yayasan. Pemilik kios yang merasa dirugikan meminta PLN, Pemerintah Daerah, dan aparat penegak hukum untuk turun tangan dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Manajer PLN Rembang belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum atau teknis yang akan ditempuh menyikapi perusakan aset milik PLN tersebut.












