Wata1.id – Seorang pengemudi mobil tangki berinisial M resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencampuran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dengan air di SPBU 44.574.29, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten. Pria asal Sukoharjo tersebut diduga melakukan aksi pencampuran demi memperoleh keuntungan pribadi.
Menurut Area Manager Communication, Relations, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, tersangka M diduga melakukan praktik illegal loading dengan cara mengurangi jumlah muatan Pertalite dan menggantinya dengan air sebelum sampai di SPBU tujuan.
“Ada unsur illegal loading di situ untuk keuntungan pribadi, diganti dengan air yang mengakibatkan kerugian pada konsumen,” ujar Taufiq dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (10/4/2025).
Dari hasil investigasi bersama kepolisian, terungkap bahwa M memasukkan sekitar 4.000 liter air ke dalam tangki BBM berkapasitas 24.000 liter. Aksi tersebut dilakukan dalam perjalanan dari Boyolali menuju Klaten, dengan dugaan lokasi pengoplosan berada di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Pertamina sendiri telah menerapkan sistem pengawasan berupa GPS dan CCTV pada setiap armada mobil tangki. Namun, pelaku memutus kabel perangkat tersebut untuk mengelabui sistem.
“Oknum awak mobil tangki itu memutuskan kabelnya. Ini menjadi dugaan awal rekan Polres dan betul dilakukan upaya tersebut oleh tersangka,” lanjut Taufiq.
Sebagai bentuk respons tegas, Pertamina telah memberhentikan tersangka M dari jabatannya dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. Pertamina juga telah memberikan kompensasi kepada para korban, yaitu delapan kendaraan roda dua dan empat kendaraan roda empat yang mengalami kerusakan akibat BBM oplosan tersebut.
Kapolres Klaten AKBP Nur Cahyo AP menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan, termasuk bekerja sama dengan instansi Metrologi dan pihak Pertamina untuk memverifikasi jumlah BBM dan air yang digunakan.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap 10 saksi, termasuk korban, pihak SPBU, dan logistik, kami menetapkan M sebagai tersangka,” terang Nur Cahyo.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah kendaraan mogok usai mengisi BBM di SPBU Trucuk. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan M sebagai tersangka utama. Penyidikan terkait lokasi pengoplosan masih terus dikembangkan.