Warta1.id – Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Seorang pejabat Inspektorat, Sukarno, S.T, yang saat ini menjabat sebagai Inspektur Pembantu III OPD Ekspektorat Kota Semarang, diduga terlibat dalam pengerjaan sejumlah proyek pekerjaan langsung (PL) di Kecamatan Genuk pada tahun 2023.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Sukarno menerima sejumlah proyek jasa perencanaan hingga pengawasan arsitektur. Proyek-proyek tersebut diketahui berasal dari Kecamatan Genuk ketika masih dipimpin almarhum Camat Ali dan kemudian dilanjutkan oleh Camat pengganti, Suroto.
Adapun daftar proyek yang diduga melibatkan Sukarno antara lain:
* Belanja Jasa Perencanaan Rekayasa – Jasa Desain: Rp13.225.000
* Konsultasi Pengawasan Jalan: Rp13.691.000
* Konsultasi Pengawasan Arsitektur Kelurahan Sembungharjo: Rp11.799.000
* Konsultasi Arsitektur Kelurahan Kudu: Rp11.743.000
* Konsultasi Pengawasan Arsitektur Penggaron Lor: Rp11.782.000
* Konsultasi Pengawasan Arsitektur Bangetayu Kulon: Rp11.743.000
* Konsultasi Pengawasan Arsitektur Bangetayu Wetan: Rp11.743.000
Publik mempertanyakan etika dan kepatuhan hukum seorang pejabat Inspektorat lembaga yang seharusnya berperan sebagai pengawas jalannya program pemerintah jika justru ikut terlibat dalam pengerjaan proyek yang semestinya diawasi.
Secara regulasi, dugaan tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal itu menyebut larangan bagi pejabat untuk menyalahgunakan wewenang, yang dapat berupa tindakan melampaui kewenangan, mencampuradukkan wewenang, atau bertindak sewenang-wenang.
Selain itu, jika terbukti merugikan keuangan negara, perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Atas mencuatnya dugaan ini, publik bersama sejumlah media mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) dan Wali Kota Semarang untuk segera memberikan klarifikasi resmi. Desakan itu muncul sebagai bentuk tuntutan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah di hadapan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait, baik dari Inspektorat Kota Semarang maupun Pemerintah Kota Semarang, untuk mendapatkan tanggapan dan klarifikasi lebih lanjut.