Pedagang Sepatu di Bandar Lampung Ditangkap Polisi karena Jual Pipa Gading Rokok

  • Bagikan

Warta1.id – Seorang pedagang sepatu di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Langkapura, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, ditangkap polisi karena menjual pipa rokok yang terbuat dari gading gajah. Pelaku berinisial FS (42), warga Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, ditangkap pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, mengatakan bahwa penangkapan FS bermula dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan pipa rokok berbahan gading gajah. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai calon pembeli.

Baca Juga :  DPD Satgasus Mawar dan DPC GRIB Jaya Kota Semarang Bagikan 7000 Nasi Kotak di Kota Lama

“Toko ini kalau dari luar terlihat berjualan sepatu. Jadi kami seolah-olah konsumen, begitu masuk ke dalam, memang benar terdapat penjualan pipa gading gajah di toko itu,” ujar Enrico pada Jumat (7/3/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 23 batang pipa rokok gading gajah dengan berbagai ukuran, mulai dari 10 cm hingga 25 cm. Modus operandi FS adalah membeli pipa gading dalam berbagai ukuran dari Pulau Jawa melalui pemesanan online. Barang tersebut kemudian dijual kembali secara daring maupun langsung di tokonya.

Baca Juga :  Penemuan Gudang BBM Ilegal Didaerah Banyumas Resahkan Masyarakat, Aparat Diminta Bertidak Tegas !!

“Barang-barang ini diunggah di Facebook, lalu jika ada konsumen yang tertarik, mereka datang ke toko untuk melihat langsung,” tambah Enrico.

Atas perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 40 A ayat 1 huruf F Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI Nomor 5 Tahun 1990 mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga :  Solidaritas Wartawan Kawal Permohonan Penghapusan Denda dan Bunga Pinjaman Koperasi

Dalam keterangannya, FS mengaku telah menjalani bisnis ilegal ini sejak Desember 2024 hingga Februari 2025. “Baru tiga bulan, awalnya saya merokok menggunakan pipa gading, karena enak jadi saya jualan. Keuntungannya mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu per batang,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *